PASURUAN || Jejakindonesia.news – Aliansi Poros Tengah memberikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan atas respons cepat dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan di Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/6/2026).
Namun apresiasi tersebut dibarengi dengan peringatan keras agar proses penyelesaian tidak berhenti pada seremoni sidak dan rapat formalitas semata.
Turunnya Komisi I DPRD ke lokasi sengketa dinilai sebagai langkah positif di tengah keresahan warga yang selama bertahun-tahun menanti kepastian hukum. Sidak tersebut dihadiri Sekretaris dan Wakil Ketua Komisi I, Kepala Desa Cukurguling, unsur Polsek Lumbang yang diwakili Kanit Intel, serta masyarakat yang didampingi Aliansi Poros Tengah.
Tokoh Aliansi Poros Tengah, Siul Arif, Yudi Buleng, dan Edi Ambon, mengawal langsung jalannya audiensi dan pemeriksaan lapangan. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh keruwetan administrasi maupun kepentingan pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengambil keuntungan dari ketidakjelasan status tanah.
“Kami mengapresiasi Komisi I yang turun langsung. Tetapi jangan sampai persoalan ini hanya menjadi tontonan politik sesaat. Jika ditemukan kejanggalan administrasi, maka harus dibuka terang-benderang. Tidak boleh ada yang ditutupi,” tegas perwakilan Aliansi Poros Tengah.
Dalam sidak tersebut, DPRD menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus diawali dengan penelusuran riwayat tanah secara utuh. Nomor persil, Letter C desa, dokumen perjanjian, hingga status perpajakan harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keputusan yang cacat hukum.
Namun justru di titik inilah kritik keras Aliansi Poros Tengah mengemuka. Mereka menilai, apabila benar keluarga masih menguasai SPPT Persil 22 dan Persil 26, tetapi objek tanah yang menjadi inti sengketa justru tidak pernah mereka kuasai dokumen SPPT-nya, maka terdapat persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan yang harus dipertanggungjawabkan.
“Bagaimana mungkin tanah yang dipersoalkan tidak pernah dikuasai SPPT-nya oleh keluarga, tetapi pajaknya justru disebut sudah dibayarkan pihak lain? Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi biasa. Jika ada penyimpangan, maka harus diusut sampai tuntas,” tegas Aliansi.
Kecurigaan semakin menguat ketika keluarga mengaku sejak tahun 2022 tidak dapat membayar pajak karena memperoleh informasi bahwa kewajiban tersebut telah lebih dahulu dilakukan oleh pemerintah desa. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: atas dasar apa pembayaran dilakukan, siapa yang menguasai objek tanah, dan siapa yang sebenarnya menikmati manfaat atas tanah tersebut?
Aliansi Poros Tengah menilai, persoalan agraria seperti ini sering kali menjadi contoh buruk lemahnya tertib administrasi di tingkat bawah. Masyarakat dipaksa mencari keadilan bertahun-tahun, sementara dokumen dan riwayat tanah justru menyimpan banyak tanda tanya.
Lebih ironis lagi, keluarga mengaku mengalami kerugian material selama bertahun-tahun karena tanah yang mereka yakini sebagai hak keluarga telah digunakan sebagai akses jalan menuju area pertambangan tanpa adanya manfaat ataupun kompensasi yang mereka terima.
“Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan. Jangan sampai masyarakat kecil harus kehilangan haknya hanya karena lemahnya administrasi atau adanya pihak yang bermain di balik sengketa tanah,” ujar Aliansi Poros Tengah.
Aliansi juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghilangkan dokumen, mengaburkan riwayat tanah, ataupun memanfaatkan kekosongan hukum demi kepentingan pribadi. Mereka mendesak Pemerintah Desa, DPRD, serta instansi pertanahan untuk membuka seluruh data secara transparan kepada publik.
“Jika memang tidak ada masalah, buka semuanya. Tetapi jika ditemukan cacat administrasi atau dugaan pelanggaran, maka siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara harus hadir membela hak masyarakat, bukan membiarkan rakyat berjuang sendiri,” pungkas Aliansi Poros Tengah.
Bagi Aliansi Poros Tengah, sidak Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan adalah awal yang baik. Namun ukuran keberhasilannya bukan pada banyaknya pertemuan, melainkan pada keberanian mengungkap kebenaran dan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Cukurguling yang selama ini menunggu keadilan.
(RED)













