Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Gugatan PTSL Randupitu Disorot, Tergugat Nilai Gugatan Mengandung Cacat Formil

PASURUAN – Jejakindonesia.news // Sidang perkara terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (17/6/2026), menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum tergugat, Nofi Hariyanto, menyatakan pelaksanaan program PTSL di Desa Randupitu telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari pendataan hingga penerbitan sertifikat telah dilaksanakan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam persidangan, pihak tergugat mengajukan sejumlah keberatan formil terhadap gugatan yang diajukan penggugat. Salah satunya terkait dugaan kurang pihak (plurium litis consortium), karena penerima manfaat program PTSL yang berpotensi terdampak putusan pengadilan tidak ikut dilibatkan dalam gugatan.

Selain itu, tergugat juga menilai gugatan mengandung unsur error in persona atau salah sasaran pihak yang digugat. Menurut Nofi, persoalan yang dipersoalkan penggugat berkaitan dengan bidang tanah tertentu yang bersifat individual, bukan kebijakan publik yang berdampak luas.

Pihak tergugat juga mempertanyakan penggunaan mekanisme citizen lawsuit dalam perkara tersebut. Menurutnya, salah satu pihak yang digugat bukan penyelenggara negara, sehingga unsur-unsur gugatan warga negara dinilai tidak terpenuhi.

Keberatan lainnya adalah gugatan dianggap masih prematur karena penggugat dinilai belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi atau mediasi yang tersedia di lingkungan ATR/BPN sebelum membawa perkara ke pengadilan.

Sementara itu, persidangan masih berlanjut dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh dalil, bukti, serta keberatan yang diajukan para pihak sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam perkara tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Publik kini menunggu pertimbangan majelis hakim terhadap keberatan formil yang diajukan tergugat sebelum perkara memasuki pokok sengketa.

(Redaksi/Garda Semeru Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *