Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

GEBRAK Soroti Dugaan Pungli di SMAN 1 Bangorejo, Helmi Rosadi Siap Tempuh Jalur Hukum

BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Kamis (18/6), Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Ketua Gerakan Buruh Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK), Helmi Rosadi, menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan yang terjadi di SMA Negeri 1 Bangorejo, Banyuwangi, dengan menempuh jalur hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Menurut Helmi, informasi tersebut berasal dari seorang wali murid yang menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan akun Facebook pribadinya. Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan adanya pungutan sebesar Rp5 juta yang diduga dibebankan kepada wali murid saat proses masuk sekolah pada tahun ajaran sebelumnya.

Tidak hanya itu, pelapor yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan juga mengungkap adanya permintaan biaya kembali sebesar Rp5 juta pada momentum kenaikan kelas. Jika informasi tersebut benar, total pungutan yang harus ditanggung wali murid mencapai Rp10 juta.

“Laporan ini kami terima dari orang tua siswa yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Kami akan mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut,” ujar Helmi.

Selain persoalan biaya, pelapor juga menyoroti mekanisme rapat komite sekolah yang dinilai tidak lazim. Dalam keterangannya, seluruh wali murid yang hadir disebut diminta mematikan telepon seluler selama rapat berlangsung, sehingga tidak ada dokumentasi maupun rekaman yang dapat dijadikan bukti atas pembahasan yang terjadi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut pembiayaan pendidikan. Helmi menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua.

GEBRAK bersama unsur Sekretariat Bersama (Sekber) Ormas, LSM, dan OKP menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap laporan tersebut. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kasus ini akan dilaporkan kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMAN 1 Bangorejo maupun komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, klarifikasi dari pihak sekolah masih diperlukan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini.

Catatan Redaksi: Dugaan pungutan yang disampaikan dalam berita ini masih berupa laporan dari pelapor dan belum terbukti secara hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil klarifikasi maupun pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *