BANYUWANGI – Jejakindonesia.news|Jum’at (19/6), Dugaan peralihan aset daerah eks Kantor Kawedanan Genteng Kulon menjadi kepemilikan perorangan serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan yang diduga masuk sempadan Sungai Setail kini memasuki babak baru. Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPHL-TN) secara resmi melayangkan permohonan informasi publik kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyuwangi guna mengungkap kejelasan status dan legalitas sejumlah bidang tanah yang menjadi sorotan masyarakat.
Surat permohonan yang diterima BPN pada 17 Juni 2026 itu meminta penjelasan lengkap mengenai riwayat kepemilikan tanah, dasar hukum penerbitan sertifikat, hingga dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan sejumlah SHM di wilayah Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Ketua LPHL-TN DPC Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
> “Persoalan ini bukan sekadar soal sertifikat tanah. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset daerah, serta kepentingan publik dalam menjaga kawasan sempadan sungai yang memiliki fungsi ekologis penting. Karena itu masyarakat berhak mengetahui seluruh proses yang melatarbelakangi terbitnya hak atas tanah tersebut,” tegas Rofiq.
Dalam permohonannya, LPHL-TN meminta BPN membuka informasi mengenai identitas sertifikat, luas lahan, nama pemegang hak, tanggal penerbitan, riwayat perubahan hak, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Selain itu, lembaga tersebut juga meminta penjelasan mengenai metode dan dasar penetapan garis sempadan Sungai Setail yang digunakan dalam proses pengukuran dan penerbitan SHM.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau yang mengatur kawasan perlindungan sungai guna menjaga fungsi lingkungan hidup, mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai, serta menghindari potensi konflik pemanfaatan ruang.
Tak hanya itu, LPHL-TN juga meminta salinan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan sejumlah SHM yang diduga berbatasan langsung dengan sempadan Sungai Setail. Dokumen yang diminta meliputi buku tanah, surat ukur, warkah, peta bidang, hingga riwayat penerbitan sertifikat sejak pertama kali diterbitkan.
Namun yang menjadi perhatian paling serius adalah munculnya dugaan bahwa sebagian lahan yang kini bersertifikat hak milik tersebut berasal dari aset daerah eks Kantor Kawedanan Genteng Kulon. Jika dugaan tersebut benar, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses pelepasan aset dilakukan dan apakah seluruh tahapan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, proses penghapusan, pemindahtanganan, atau pelepasan aset daerah harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Setiap aset pemerintah tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa melalui prosedur administrasi, penilaian, persetujuan pejabat berwenang, serta pencatatan yang sah.
“Apabila benar terdapat aset daerah yang berubah menjadi hak milik perorangan tanpa prosedur yang sesuai, maka persoalan ini tidak lagi sebatas administrasi pertanahan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas karena menyangkut pengelolaan kekayaan negara atau daerah,” ujar Rofiq.
LPHL-TN memberikan tenggat waktu jawaban selama tujuh hari kerja sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan instansi terkait, termasuk KPK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, BPKAD, serta lembaga arsip daerah.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyentuh tiga isu strategis sekaligus, yakni transparansi administrasi pertanahan, perlindungan kawasan sempadan sungai, dan dugaan pengelolaan aset daerah yang tidak sesuai prosedur hukum.
Kini masyarakat menunggu jawaban resmi dari BPN Banyuwangi. Sebab di balik selembar sertifikat tanah, terdapat pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka: apakah seluruh proses penerbitan hak atas tanah tersebut telah dilakukan sesuai hukum, atau justru terdapat fakta-fakta yang selama ini belum terungkap ke publik?
(Red)













