SURABAYA – jejakindonesia.news||Sabtu 25 Juli 2026, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPK-SM Sakera secara resmi membuka sayembara berhadiah Rp30 juta bagi masyarakat yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan seorang pria bernama Erlan (54) yang disebut sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap Ruly Yunis Setiawati, Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan.
Ketua Umum DPP LPK-SM Sakera, Moch Romli, S.H., menyampaikan bahwa sayembara tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik. Langkah ini, menurutnya, bertujuan mempercepat proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan penyidik.
Dalam informasi yang dipublikasikan, masyarakat diminta memberikan data yang benar, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan mengenai keberadaan terduga pelaku. Informasi yang disampaikan harus mengarah langsung pada lokasi atau keberadaan yang bersangkutan agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
LPK-SM Sakera juga menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila memiliki informasi penting yang dapat membantu proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang beredar dalam pengumuman sayembara tersebut, lokasi terakhir yang diduga menjadi jejak keberadaan Erlan berada di Area Parkir Bandara Juanda, Surabaya. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan atau memiliki informasi yang relevan, dapat menghubungi nomor kontak yang telah disediakan panitia, yakni 0822-3030-1361.
LPK-SM Sakera berharap dukungan masyarakat dapat membantu aparat kepolisian mempercepat pengungkapan perkara demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.
Perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama Erlan dalam publikasi ini masih berstatus sebagai terduga pelaku sebagaimana tercantum dalam materi sayembara. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan keterlibatan masyarakat melalui penyampaian informasi yang valid, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap secara tuntas.













