BANYUWANGI — Jejakindonesia.news || Selasa 8 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Watoniah mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah kebijakan yang lebih konkret dalam menyelesaikan persoalan permukiman masyarakat yang telah terbentuk dan dihuni dalam waktu lama.
Melalui kajian hukum yang disusun LBH Watoniah, persoalan permukiman dinilai membutuhkan kepastian hukum, penataan yang terukur, serta mekanisme penyelesaian yang jelas, sehingga kepentingan masyarakat dan kewenangan pemerintah dapat berjalan secara proporsional.
Salah satu solusi yang didorong LBH Watoniah adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi yang secara khusus dapat menjadi pedoman dalam melakukan inventarisasi, verifikasi, penataan, perlindungan, serta penyelesaian status permukiman yang telah berkembang sebelum berlakunya atau berubahnya ketentuan tertentu mengenai tata ruang, perumahan dan kawasan permukiman.
Perbup tersebut diharapkan dapat menjadi payung kebijakan daerah agar penyelesaian persoalan tidak dilakukan secara parsial atau berdasarkan penafsiran yang berbeda-beda.
LBH Watoniah berpandangan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Namun, di sisi lain, masyarakat yang telah lama tinggal dan membangun kehidupan di suatu kawasan juga membutuhkan kepastian mengenai keberadaan, status dan masa depan tempat tinggalnya.
Karena itu, diperlukan sebuah mekanisme yang jelas dan terukur.
Ketua LBH Watoniah menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mempertentangkan kepentingan masyarakat dengan pemerintah.
“Kami menawarkan solusi. Pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan penataan, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, kami mendorong adanya regulasi daerah berupa Peraturan Bupati yang menjadi pedoman bersama dalam menyelesaikan persoalan permukiman secara objektif, terukur dan berdasarkan data,” ujarnya.
Menurutnya, Perbup dapat mengatur mekanisme pendataan dan inventarisasi permukiman, verifikasi status tanah, penelusuran sejarah penguasaan dan terbentuknya kawasan, kesesuaian tata ruang, kondisi bangunan, fasilitas umum dan sosial, aspek lingkungan serta keselamatan masyarakat.
“Jadi bukan berarti semua permukiman otomatis dibenarkan. Justru melalui Perbup itu dapat ditentukan mana yang memenuhi persyaratan, mana yang perlu ditata, mana yang harus dibina atau dilegalisasi sesuai mekanisme hukum, dan mana yang memang harus ditangani karena berada pada kawasan yang tidak dapat dipertahankan,” tegasnya.
LBH Watoniah juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat tidak berarti mengesampingkan ketentuan hukum.
UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman antara lain mengatur larangan pembangunan perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman, di lokasi yang berpotensi membahayakan orang maupun barang, serta larangan penerbitan izin yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.
Karena itu, menurut LBH Watoniah, regulasi daerah justru diperlukan agar proses penataan dapat dilakukan secara tertib, transparan dan memiliki parameter yang jelas.
Sekretaris LBH Watoniah, Marawat Eka Purwadi, yang tercantum sebagai penyusun kajian, mengatakan persoalan tersebut membutuhkan kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan kewajiban pemerintah dalam menjalankan regulasi.
“Kami melihat Perbup dapat menjadi salah satu instrumen solusi. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah mempunyai pedoman dalam melakukan penataan dan masyarakat juga mengetahui hak, kewajiban serta mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh,” jelasnya.
Menurut Marawat, Perbup nantinya dapat memuat tahapan penyelesaian secara sistematis, mulai dari pendataan, verifikasi, klasifikasi kawasan, kajian teknis dan hukum, sosialisasi, pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen, hingga penetapan bentuk penyelesaian.
“Jangan sampai penataan justru melahirkan persoalan baru. Semua harus dimulai dari data dan fakta. Masyarakat didengar, dokumen diperiksa, tata ruang diverifikasi, kemudian pemerintah menentukan kebijakan berdasarkan aturan yang jelas,” katanya.
LBH Watoniah menyadari bahwa Peraturan Bupati tidak dapat menghapus atau mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun, Perbup dapat menjadi instrumen teknis pemerintahan daerah sepanjang disusun sesuai kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam konteks Banyuwangi, regulasi mengenai rencana tapak juga menjadi salah satu instrumen yang perlu diperhatikan. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2020 mengatur ketentuan dan tata cara penerbitan serta pengesahan rencana tapak (site plan), termasuk aspek prasarana, sarana dan utilitas serta ketentuan peralihan.
Menurut LBH Watoniah, keberadaan regulasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan dalam merumuskan kebijakan penyelesaian yang lebih komprehensif.
LBH Watoniah Dorong Pemkab Bentuk Tim dan Mulai Inventarisasi
Sebagai langkah konkret, LBH Watoniah mendorong Pemkab Banyuwangi untuk membentuk tim lintas sektor yang melibatkan perangkat daerah terkait dan unsur teknis lainnya.
Tim tersebut dapat melakukan:
1. Inventarisasi permukiman yang menjadi objek persoalan;
2. Verifikasi status dan penguasaan tanah;
3. Penelusuran sejarah terbentuknya permukiman;
4. Pemetaan kesesuaian tata ruang;
5. Pemeriksaan kondisi bangunan dan lingkungan;
6. Pendataan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
7. Identifikasi kawasan yang dapat ditata dan kawasan yang memiliki risiko atau larangan hukum;
8. Dialog dan konsultasi dengan masyarakat terdampak; serta
9. Penyusunan regulasi daerah sebagai dasar penyelesaian.
“Kami mendorong Pemkab Banyuwangi tidak hanya menyelesaikan persoalan per kasus. Kalau memang ada persoalan yang berulang, maka dibutuhkan kebijakan yang sistematis. Perbup bisa menjadi salah satu solusi agar ada standar dan mekanisme yang sama dalam penanganannya,” ujar Marawat.
LBH Watoniah menilai persoalan permukiman tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Sejarah kawasan, status tanah, tata ruang, kondisi sosial masyarakat dan regulasi yang berlaku pada saat kawasan terbentuk perlu dilihat secara menyeluruh.
“Masyarakat membutuhkan kepastian, pemerintah membutuhkan ketertiban, dan negara membutuhkan kepastian hukum. Ketiganya tidak harus dipertentangkan. Justru regulasi yang jelas dapat menjadi jalan tengah,” tegasnya.
LBH Watoniah berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan bagi Pemkab Banyuwangi untuk melakukan kajian dan harmonisasi regulasi, kemudian mengambil langkah kebijakan yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga ketertiban tata ruang, keselamatan, kepentingan umum dan kepatuhan terhadap hukum.
Kajian hukum tersebut disusun oleh Marawat Eka Purwadi selaku Sekretaris LBH Watoniah, dengan Heru Musadan, SE., SH., selaku lawyer/penasihat atau konsultan hukum sebagaimana tercantum dalam dokumen kajian.
Inti rekomendasi LBH Watoniah: persoalan permukiman jangan hanya dicari siapa yang salah, tetapi harus dicari bagaimana solusi hukumnya. Salah satu langkah yang ditawarkan adalah mendorong Pemkab Banyuwangi menyusun Perbup sebagai pedoman penataan dan penyelesaian permukiman secara objektif, transparan, terukur dan berkeadilan.













