Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

DUGAAN JUAL BELI TANAH KAPLING ILEGAL DI JALAN JAYA WIJAYA SUMBER BERAS MUNCAR, WARGA DIDUGA ADA OKNUM APH TERLIBAT

Banyuwangi, 26 September 2026 –jejakindonesia.news||Maraknya praktik jual beli tanah kapling tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Jaya Wijaya, Sumber Beras, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, menimbulkan kecurigaan masyarakat adanya kerja sama pemilik SG properti dan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam transaksi ilegal tersebut.

Sejumlah pengembang atau pihak tertentu diketahui aktif menawarkan kavling-kavling tanah di sepanjang Jalan Jaya Wijaya Sumber  Beras tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Praktisi properti dan aktivis anti-mafia tanah menilai modus operandi ini mirip dengan kasus-kasus sebelumnya yang telah menjerat puluhan korban pembeli.

Seperti halnya kasus kavling “Gunungsari Asri” yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Januari 2026 lalu, dimana dari 99 kavling yang diperjualbelikan, 94 diantaranya bermasalah dan pembeli tidak pernah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), kasus di Jalan Wijaya Sumber Beras diduga menggunakan pola serupa.

Para penjual kavling ilegal biasanya menawarkan harga murah dengan iming-iming lokasi strategis dekat Pasar Sumberberas dan akses jalan utama. Namun, setelah uang dibayarkan, pembeli kesulitan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dibeli karena tidak memiliki PBG dan tidak memenuhi persyaratan pemecahan sertifikat sesuai regulasi Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Perumahan Rakyat (DPU CKPP) Banyuwangi.

Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan adanya “payung perlindungan” dari oknum aparat penegak hukum yang membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung. Beberapa saksi korban menyatakan bahwa ketika mereka mencoba melaporkan atau menanyakan kejelasan status tanah kepada pihak berwenang, selalu mendapat jawaban yang bertele-tele dan tidak transparan.

“Kami sudah bayar lunas, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sertifikat. Ketika ditanya ke kantor desa atau kecamatan, seolah-olah ada yang menutup-nutupi. Kami curiga ada oknum aparat yang bermain di belakang layar,” ujar salah satu korban yang meminta namanya dirahasiakan.

Tim Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Banyuwangi sebelumnya telah menyatakan akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin kavling tanah untuk perumahan menyusul maraknya kavling ilegal di berbagai wilayah Banyuwangi, termasuk Muncar.

Kepala DPU CKPP Banyuwangi juga telah berulang kali menyarankan masyarakat untuk tidak membeli tanah kavlingan yang belum jelas status perizinannya, karena secara regulasi kavling tanpa rumah siap bangun dilarang dijual dan tidak bisa dilakukan pemecahan sertifikat.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, terutama kavling. Pastikan:

Tanah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama penjual

Memiliki PBG atau izin pembangunan yang sah

Status tanah bukan lahan pertanian atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Melakukan cek silang ke BPN dan Dinas Tata Ruang sebelum bertransaksi

Jika masyarakat menemukan praktik jual beli tanah kavling ilegal, segera laporkan ke Polresta Banyuwangi atau melalui kanal pengaduan KPK jika ada indikasi keterlibatan oknum aparat.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Banyuwangi belum memberikan konfirmasi resmi terkait laporan dugaan mafia tanah di Jalan Wijaya Sumber Ayu Muncar. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyelidikan awal sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik praktik ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!