BANYUWANGI — Jejakindonesia.news || Jum’at 9 Oktober 2026, Pemberantasan narkotika harus tetap menjadi prioritas utama dalam upaya mewujudkan keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal tersebut sejalan dengan semangat transformasi penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat yang aman, sehat, dan produktif.
Dalam materi publikasi yang mengangkat tema “Narkotika Tetap Menjadi Prioritas Utama Penindakan”, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, Kombes Pol. H. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., ditampilkan bersama Kapolri Jenderal Polisi Dr. Listyo Sigit Prabowo. Pesan utama yang disampaikan menegaskan pentingnya menempatkan pemberantasan narkotika sebagai salah satu agenda penting dalam penegakan hukum.
Selain narkotika, terdapat sejumlah persoalan lain yang menjadi perhatian, yakni judi online, korupsi, penyelundupan, dan premanisme. Berbagai persoalan tersebut membutuhkan penanganan yang konsisten, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. H. Rachmat Kurniawan, menekankan pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa ancaman narkotika bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga menyangkut masa depan generasi bangsa.
“Pemberantasan narkotika harus menjadi perhatian bersama. Upaya ini tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga perlu diperkuat dengan pencegahan, edukasi, rehabilitasi, serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat,” demikian pesan yang dapat ditekankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga komunitas masyarakat. Dengan edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan mampu mengenali bahaya narkotika sekaligus berani melaporkan indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap kepada pihak berwenang melalui saluran yang tepat.
Pemberantasan narkotika memerlukan pendekatan menyeluruh. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, sosialisasi, deteksi dini, serta rehabilitasi bagi penyalahguna yang membutuhkan penanganan sesuai ketentuan.
BNNK Banyuwangi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat.
Partisipasi publik menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika. Masyarakat diharapkan tidak bersikap acuh terhadap lingkungan sekitar, tetapi tetap mengedepankan informasi yang benar, tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti, dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat berwenang.
Semangat “Banyuwangi Bersinar” (Bersih Narkoba) menjadi dorongan untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Keberhasilan upaya tersebut tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat, berkurangnya risiko penyalahgunaan, serta terbukanya akses terhadap pencegahan dan rehabilitasi.
Melalui komitmen yang konsisten dan kolaborasi lintas sektor, upaya pemberantasan narkotika diharapkan semakin efektif sehingga masyarakat Banyuwangi dapat hidup lebih aman, sehat, dan produktif.













