Jakarta – jejakindonesia.news||Baru sehari berada di Jakarta, Ketua Umum Fast Respon Nusantara Counter Polri, Agus Flores, mengaku telah menerima dua laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan persoalan serius dalam penanganan tindak pidana narkotika. Temuan tersebut kembali menegaskan bahwa perang melawan narkoba masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi peredaran gelap maupun integritas dalam proses penegakan hukum.
Laporan pertama menyangkut dugaan adanya oknum aparat yang diduga terlibat dalam penyimpangan penanganan kasus narkotika di wilayah Jawa Timur. Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan masuknya jaringan peredaran narkotika ke Bali yang dinilai dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius.
Menanggapi laporan tersebut, Agus Flores menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya ditentukan oleh banyaknya penangkapan yang dilakukan aparat, tetapi juga oleh konsistensi dan integritas dalam menjalankan proses hukum. Menurutnya, segala bentuk penyimpangan yang berpotensi menghambat penegakan hukum harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
> “Peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Jika ada oknum yang bermain atau menyalahgunakan kewenangan, maka hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Agus Flores, Jumat (12/6).
Secara hukum, pemberantasan narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku produksi, distribusi, maupun peredaran gelap narkotika. Regulasi tersebut menjadi landasan utama negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta stabilitas sosial.
Selain itu, prinsip penegakan hukum yang bersih dan profesional juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa anggota Polri wajib menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta kode etik profesi. Apabila terdapat aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau menghalangi proses penegakan hukum, maka dapat dikenakan sanksi pidana, disiplin, maupun etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus Flores menilai bahwa ancaman narkotika saat ini semakin kompleks karena melibatkan jaringan terorganisir yang terus mencari celah untuk menjalankan aktivitas ilegalnya. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan pengawasan sosial merupakan bagian penting dari upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan maupun aktivitas peredaran narkoba harus mendapat perlindungan hukum agar tercipta sistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Negara tidak boleh kalah melawan narkoba. Hukum harus menjadi panglima, dan setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan hukum, karena yang dipertaruhkan adalah keselamatan generasi bangsa,” pungkas Agus Flores.
Dua laporan yang diterima tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum sebagaimana menjadi tujuan utama penegakan hukum di Indonesia dapat benar-benar terwujud dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.













