GILIMANUK –jejakindonesia.news|| Dugaan praktik pengiriman ternak ilegal dari Pulau Jawa ke Bali kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat di kawasan Gilimanuk mempertanyakan efektivitas pengawasan lalu lintas ternak setelah sebuah truk pengangkut puluhan kambing yang diduga milik seorang warga Kediri, Kabupaten Tabanan, kembali terpantau memasuki Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Berdasarkan rekaman video dan keterangan sejumlah warga, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.20 WITA, sebuah truk bernomor polisi N 8557 NK terlihat melintas menuju Bali dengan muatan puluhan ekor kambing. Kendaraan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen karantina dan kesehatan hewan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Perhatian masyarakat semakin tertuju karena truk tersebut diduga mendapat pengawalan seorang oknum aparat yang mengendarai sepeda motor Honda PCX. Dalam rekaman yang beredar, pengendara motor tersebut juga terlihat tidak menggunakan helm saat melintas di jalan umum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga masih berkaitan dengan pihak yang sebelumnya pernah tersangkut kasus serupa. Pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali dikabarkan pernah mengamankan sebuah truk bernomor polisi N 9962 EE yang mengangkut puluhan kambing saat memasuki Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Menurut sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kendaraan beserta ternak yang diduga tidak dilengkapi dokumen karantina tersebut sempat diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Namun sehari kemudian, tepatnya 22 Mei 2026, kendaraan dan muatannya disebut kembali dilepas dan melanjutkan perjalanan.
Fakta bahwa kendaraan yang diduga berasal dari jaringan yang sama kembali memasuki Bali memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari pihak berwenang mengenai hasil penanganan kasus sebelumnya serta mekanisme pengawasan yang diterapkan terhadap lalu lintas ternak antarprovinsi.
Seorang tokoh masyarakat Gilimanuk yang akrab disapa Ajik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh.
> “Kalau memang ada pelanggaran, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa aturan ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran administrasi karantina, masyarakat juga menyoroti aspek keselamatan berlalu lintas. Apabila benar terdapat pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar saat berkendara di jalan umum, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan keselamatan lalu lintas yang berlaku.
Masuknya ternak tanpa prosedur karantina yang sah menjadi perhatian serius karena Bali selama ini menerapkan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan guna menjaga kesehatan ternak dan mencegah masuknya penyakit hewan menular strategis. Risiko penyebaran penyakit dapat berdampak langsung terhadap peternak lokal, industri peternakan, serta ketahanan pangan daerah.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum, instansi karantina, dan lembaga pengawasan internal institusi terkait melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan adanya jaringan pengiriman ternak ilegal yang disebut-sebut beroperasi berulang kali melalui jalur Pelabuhan Gilimanuk.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Aspek Hukum yang Perlu Didalami
1. Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas
Apabila terbukti pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional saat berkendara di jalan umum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 291 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Dugaan Pelanggaran Karantina Hewan
Apabila ternak masuk ke wilayah Bali tanpa sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina yang sah, maka dapat dilakukan pendalaman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Apabila terdapat aparat yang terbukti memberikan perlindungan, fasilitas, atau pengawalan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum, maka dapat menjadi objek pemeriksaan etik, disiplin, maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Ancaman Terhadap Biosekuriti dan Kesehatan Hewan
Masuknya ternak tanpa pengawasan karantina yang memadai berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular, yang dapat berdampak pada sektor peternakan dan ekonomi masyarakat Bali.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.













