Banyuwangi — Jejakindonesia.news|Dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi perhatian publik. Seorang pria yang disebut-sebut sebagai residivis dalam kasus narkotika diamankan aparat kepolisian pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Jalan Lingkar Ketapang, Banyuwangi.
Dalam pengamanan tersebut, polisi disebut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, di antaranya 13 paket sabu dengan berat sekitar 9 gram, pil inex, serta satu unit timbangan digital.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta uang tunai sekitar Rp70.000.000, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Namun demikian, seluruh barang bukti dan dugaan keterlibatan pihak yang diamankan tetap perlu dibuktikan melalui proses penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku.
PERNYATAAN PIMPINAN REDAKSI: PENEGAKAN HUKUM HARUS PROFESIONAL DAN HUMANIS
Pimpinan Redaksi JejakIndonesia.news, Wulandari, turut menyoroti pentingnya pelaksanaan proses hukum yang profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tahapan penanganan perkara narkotika.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menjalankan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka selama menjalani pemeriksaan.
“Kami berharap seluruh proses pemeriksaan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan prinsip kemanusiaan. Setiap tersangka tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh menjadi korban tindakan kekerasan yang tidak dibenarkan oleh hukum,” ujar Wulandari.
Ia menambahkan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian harus mengikuti ketentuan hukum, prinsip kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Tindakan kekerasan bukan kewenangan yang dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi persyaratan hukum dan situasi yang membenarkannya.
DASAR HUKUM YANG RELEVAN
1. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 112: Mengatur tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Pasal 114: Mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Penerapan pasal harus disesuaikan dengan fakta perkara dan hasil penyidikan.
2. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Penggunaan kekuatan wajib memperhatikan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
3. Prinsip praduga tak bersalah Pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan sebagai orang yang belum terbukti bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Wulan)













