Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Dua Dapur MBG di Jember Direkomendasikan Ditutup, Pemkab Soroti Standar Keamanan dan Higienitas

JEMBER — Jejakindonesia.news // Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.

Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) setelah dilakukan supervisi dan evaluasi lapangan.

Penjabat Sekretaris Daerah Jember yang juga Ketua Satgas MBG Jember, Achmad Imam Fauzi, mengatakan surat rekomendasi penghentian operasional dikirim pada 22 Mei 2026 atas arahan Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait.

Menurut Fauzi, hasil evaluasi menemukan sejumlah persoalan terkait kebersihan, standar operasional pengelolaan makanan, hingga aspek keselamatan kerja di kedua dapur MBG tersebut. Selain hasil inspeksi lapangan, Satgas MBG juga menerima berbagai laporan masyarakat melalui kanal pengaduan publik “Wadul Guse”.

SPPG Al Mubarok Kaliwates menjadi sorotan setelah muncul dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah anak PAUD dan TK usai mengonsumsi makanan dari dapur tersebut. Dalam inspeksi, Satgas menemukan beberapa catatan teknis, termasuk penempatan tabung gas di ruang tertutup yang dinilai berisiko terhadap keselamatan operasional.

“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.

Sementara itu, SPPG Sumbersari 2 sebelumnya mengalami insiden kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas di ruang oven pengering wadah makanan. Hasil inspeksi menunjukkan adanya persoalan teknis pada instalasi dapur serta kondisi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan dinilai rawan banjir.

Pemkab Jember menegaskan Program MBG merupakan program strategis nasional yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.

Karena itu, seluruh mitra penyelenggara diwajibkan memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelayakan operasional secara ketat dan berkelanjutan.

Meski rekomendasi penghentian operasional telah disampaikan, keputusan akhir tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional selaku pemegang kewenangan Program MBG.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *