Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Berita  

Dwi Agus Budianto Ketua Laskar JAHANAM Minta Pengadaan Lahan KDMP di Jatimulyo Dilaksanakan Secara Transparan dan Berkeadilan

JEMBER – JEJAKINDONESIA.NEWS || Ketua Laskar JAHANAM (Jalinan Hati Anak Manusia), Dwi Agus Budianto, menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat yang terdampak pengadaan lahan untuk pembangunan KDMP di RT 07 RW 02, Dusun Darussalam, Desa Jatimulyo, Kabupaten Jember. Menurutnya, setiap proses pengadaan tanah wajib dilaksanakan secara transparan, berkeadilan, serta mengedepankan asas musyawarah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dwi Agus Budianto usai menerima pengaduan dari sejumlah warga, di antaranya Bu Sam dan Bu Suciati, yang mengaku keberatan terhadap nilai kompensasi atas lahan yang terdampak. Warga menilai besaran kompensasi yang diterima belum sesuai dengan harapan dan meminta adanya penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan nilai ganti kerugian.

“Kami tidak menolak pembangunan. Namun, kami meminta agar setiap tahapan pengadaan lahan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, mengedepankan musyawarah, transparansi, dan memberikan ganti kerugian yang layak serta adil kepada masyarakat yang terdampak,” tegas, Dwi Agus Budianto, Selasa (21/7).

Menurut Dwi Agus, Laskar JAHANAM hadir sebagai wadah untuk mengawal aspirasi masyarakat agar hak-hak warga tetap terlindungi. Ia meminta Pemerintah Desa Jatimulyo, pihak pelaksana pembangunan KDMP, instansi yang berwenang di bidang pertanahan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat secara terbuka dan konstruktif guna mencari solusi terbaik.

Secara hukum, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pihak yang berhak atas tanah berhak memperoleh “ganti kerugian yang layak dan adil”. Penentuan besaran ganti kerugian dilakukan berdasarkan hasil penilaian “Penilai Publik (Appraiser)” yang independen dengan mempertimbangkan nilai tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, ruang atas dan bawah tanah, maupun kerugian lain yang dapat dinilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menjamin hak atas ganti kerugian, regulasi tersebut juga mengatur bahwa proses pengadaan tanah harus mengedepankan musyawarah dengan pihak yang berhak. Apabila terdapat keberatan terhadap bentuk maupun besaran ganti kerugian, masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dwi Agus Budianto berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan menghormati hak-hak masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai dasar penilaian, mekanisme pengadaan lahan, serta dasar penetapan kompensasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan mencegah timbulnya konflik sosial.

“Laskar JAHANAM akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar seluruh proses pengadaan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan keadilan, transparansi, dan menghormati hak-hak warga yang terdampak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Jatimulyo maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek KDMP terkait keluhan warga mengenai besaran kompensasi pengadaan lahan tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini memuat informasi berdasarkan pengaduan warga dan pernyataan Ketua Laskar JAHANAM. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memenuhi asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *