BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Kondisi sejumlah ruas jalan yang rusak dan berlubang di wilayah Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Salah satu titik yang paling dikeluhkan berada di Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, tepatnya di depan Balai Usaha Perikanan (BUP). Kerusakan pada ruas jalan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat lubang pada badan jalan yang berada di jalur kendaraan. Kondisi tersebut semakin berbahaya saat musim hujan karena lubang tertutup genangan air sehingga sulit dikenali oleh pengendara. Tidak sedikit pengendara yang terpaksa mengurangi kecepatan secara mendadak atau menghindari lubang dengan berpindah jalur, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain mengancam keselamatan, kerusakan jalan juga mengganggu aktivitas masyarakat yang setiap hari memanfaatkan ruas tersebut sebagai jalur utama menuju pusat Kecamatan Genteng maupun wilayah lain di Kabupaten Banyuwangi.
Salah seorang warga, Vijay (28), mengaku khawatir dengan kondisi jalan yang hingga kini belum mendapat penanganan dari instansi berwenang. Menurutnya, kerusakan jalan sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi menyebabkan kecelakaan tunggal, terutama bagi pengendara sepeda motor.
> “Kami berharap pemerintah segera melakukan perbaikan. Apalagi saat musim hujan, meskipun sudah diberi tanda, lubang sering tertutup genangan air sehingga sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas,” ujar Vijay, Jumat (26/6/2026).
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat melalui dinas teknis yang berwenang agar kerusakan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas.
Secara hukum, penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk menjaga agar jalan tetap berada dalam kondisi laik fungsi dan aman digunakan masyarakat.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangannya, termasuk pemeliharaan, perbaikan, serta menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa:
> “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”
Selanjutnya, Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan secepatnya, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Bahkan, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur adanya sanksi pidana maupun denda bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka maupun meninggal dunia.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemeliharaan jalan bukan hanya merupakan kewajiban administratif, melainkan juga menjadi tanggung jawab hukum demi menjamin keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan jalan segera melakukan identifikasi dan perbaikan pada titik-titik jalan berlubang, khususnya di Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Desa Genteng Wetan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang setiap hari melintasi ruas jalan tersebut.
Warga juga berharap penanganan kerusakan jalan tidak menunggu hingga terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban, melainkan dilakukan secara cepat sebagai bentuk pelayanan publik dan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.













