BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN), Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H. atau yang akrab disapa Agus Flores, menyampaikan pandangannya terkait pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengenai dugaan kekerasan terhadap YTR. Menurutnya, pandangan yang menyebut perkara tersebut belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyiksaan masih terbuka untuk diperdebatkan dari perspektif hukum pidana nasional.
Agus Flores menilai terdapat perbedaan sudut pandang antara pendekatan hak asasi manusia yang mengacu pada instrumen internasional dengan pendekatan hukum pidana nasional yang kini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
“Jika merujuk pada KUHP Baru, ruang lingkup tindak pidana penyiksaan memiliki pengaturan yang berbeda dibandingkan konsep dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB. Karena itu, argumentasi tersebut masih sangat bisa diperdebatkan secara yuridis,” ujar Agus Flores, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, selama ini konsep penyiksaan dalam hukum internasional memang identik dengan keterlibatan aparat negara (state actors). Namun, ia berpendapat bahwa pengaturan dalam KUHP Baru memberikan ruang interpretasi yang lebih luas dalam konteks hukum pidana nasional.
Agus Flores menjelaskan, ketentuan mengenai tindak pidana penyiksaan dalam Pasal 529 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan berat, baik fisik maupun mental, dengan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji secara komprehensif oleh aparat penegak hukum apabila unsur-unsurnya dianggap terpenuhi dalam suatu perkara.
Ia juga menilai bahwa perbedaan penafsiran tersebut dapat menjadi ruang pembahasan dalam proses penegakan hukum. Dalam praktik peradilan, penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menyusun konstruksi hukum berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Agus Flores berpendapat bahwa apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya penderitaan fisik maupun psikis yang berat, dilakukan secara sistematis, serta terdapat hubungan kekuasaan atau dominasi tertentu terhadap korban, maka hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penerapan pasal-pasal yang relevan.
“Penentuan pasal yang akan dikenakan tentu menjadi kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji di persidangan. Yang terpenting adalah seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Agus Flores menambahkan bahwa dalam perkara pidana, penerapan pasal dapat dilakukan secara kumulatif apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan. Namun, ia menekankan bahwa penetapan pasal dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya diputuskan oleh pengadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Kasus YTR sendiri masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













