Blitar – Jejakindonesia.news // Praktik gelap di balik jeruji besi kembali terkuak. Kali ini dari Lapas Kelas IIB Blitar, tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan justru diduga berubah menjadi “pasar fasilitas” bagi narapidana berduit. Skema jual beli sel mewah dengan label “Kamar D1” mencuat, dengan tarif fantastis hingga Rp 100 juta per kamar—sebuah angka yang mencederai rasa keadilan publik.
Kasus ini kini tengah dibongkar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tiga oknum petugas, termasuk pejabat keamanan berinisial AK, RG, dan W, telah ditarik ke Kantor Wilayah Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah ini menjadi sinyal bahwa dugaan praktik kotor tersebut tidak lagi bisa ditutup-tutupi.
Berdasarkan laporan yang memicu penyelidikan, tiga narapidana kasus korupsi—yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar—mengaku dimintai sejumlah uang demi mendapatkan fasilitas istimewa. Mereka ditawari sel eksklusif dengan label “Kamar D1”, yang digambarkan sebagai ruang tahanan dengan kenyamanan jauh di atas standar.
Modusnya rapi namun mencolok. Sejak akhir 2025, dua petugas keamanan diduga aktif menawarkan “upgrade” sel kepada para napi tipikor. Harga awal dipatok hingga Rp 100 juta, namun dalam praktiknya terjadi negosiasi hingga angka Rp 60 juta per orang. Transaksi ini diduga dilakukan secara sistematis, memanfaatkan posisi dan kewenangan petugas untuk meraup keuntungan pribadi.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini tidak hanya soal pungutan liar, tetapi juga membuka potensi diskriminasi dalam sistem pemasyarakatan. Lapas yang seharusnya menjunjung prinsip kesetaraan justru diduga memberikan perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan finansial narapidana. Jeruji besi tak lagi menjadi batas yang sama bagi semua—melainkan bisa “dinegosiasikan”.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengakui adanya dugaan tersebut dan menyatakan pihaknya kooperatif dalam proses pemeriksaan. Namun publik menuntut lebih dari sekadar klarifikasi. Mereka menanti transparansi, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pembenahan sistem yang selama ini rentan disusupi praktik korup.
Skandal “Kamar D1” ini menjadi tamparan keras bagi institusi pemasyarakatan. Di tengah upaya reformasi birokrasi, kasus ini justru menunjukkan bahwa celah penyalahgunaan wewenang masih terbuka lebar. Pertanyaannya kini bukan hanya siapa yang terlibat, tetapi seberapa dalam praktik serupa telah mengakar.
Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin—melainkan pengkhianatan terhadap sistem hukum itu sendiri. Karena ketika kenyamanan di balik sel bisa dibeli, maka keadilan telah kehilangan maknanya.













