Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Ketua Umum DPD GRH Sulsel Soroti Aksi Blokir Jalan di Kabupaten Bima, Desak Kapolres Bertindak Tegas

MAKASSAR — Jejakindonesia.news || Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyoroti praktik pemblokiran jalan yang disebutnya kerap terjadi ketika muncul persoalan di tengah masyarakat Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Ia meminta aparat kepolisian, khususnya Kapolres Bima, mengambil langkah tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum terhadap aksi pemblokiran jalan yang mengganggu ketertiban umum serta merugikan pengguna jalan lainnya.

Menurut M. Ishadul Islami Akbar, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Namun, penyampaian pendapat hendaknya dilakukan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lain, termasuk hak untuk melintas dan memperoleh akses transportasi secara aman.

“Pola pikir seperti ini perlu diluruskan. Ketika ada persoalan atau ketidakpuasan, jangan sampai pemblokiran jalan menjadi pilihan utama. Jalan merupakan fasilitas umum yang digunakan banyak orang. Ketika akses tersebut terhambat, masyarakat luas ikut menanggung dampaknya,” tegas M. Ishadul Islami Akbar.

Ia menilai, penyelesaian persoalan melalui musyawarah, audiensi, mediasi, maupun mekanisme pengaduan resmi perlu lebih dikedepankan agar konflik tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

M. Ishadul Islami Akbar mengingatkan bahwa tindakan yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, bergantung pada bentuk perbuatan, dampak yang ditimbulkan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran.

Ia merujuk pada ketentuan mengenai gangguan terhadap fungsi jalan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Ketentuan pidana terkait gangguan fungsi jalan antara lain diatur dalam Pasal 63, dengan penerapan yang harus memperhatikan unsur dan ketentuan hukum yang berlaku. Database Peraturan | JDIH BPK +2

Karena itu, menurutnya, setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani secara profesional melalui pemeriksaan dan penilaian berdasarkan fakta di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan tekanan opini.

“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan proporsional. Kami tidak menghendaki masyarakat kehilangan ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi kepentingan umum dan hak pengguna jalan lainnya juga wajib dilindungi,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum DPD GRH Sulsel menyampaikan tiga tuntutan kepada jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Bima.

Ia meminta kepolisian merespons setiap aksi pemblokiran jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penanganan, menurutnya, harus dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan fakta, serta mengedepankan langkah persuasif tanpa mengesampingkan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Kapolres Bima diharapkan memperkuat komunikasi dengan masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, dan pihak-pihak yang berselisih. Edukasi hukum perlu dilakukan agar masyarakat memahami saluran penyampaian aspirasi dan penyelesaian sengketa yang tersedia.

GRH Sulsel mendorong pembentukan forum komunikasi yang melibatkan unsur kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemuda. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang mengganggu aktivitas publik.

Lebih lanjut, M. Ishadul Islami Akbar menegaskan bahwa persoalan yang berkembang di masyarakat perlu diselesaikan dengan mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.

Menurutnya, gangguan akses jalan yang berkepanjangan berpotensi menghambat mobilitas warga, aktivitas ekonomi, serta akses terhadap layanan darurat. Oleh sebab itu, upaya pencegahan dan penyelesaian konflik harus menjadi perhatian bersama.

“Kami mendesak Kapolres Bima agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Negara harus hadir untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum. Aspirasi masyarakat tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai penyampaiannya merugikan masyarakat lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, GRH Sulsel mendorong semua pihak untuk tidak menjadikan pemblokiran jalan sebagai kebiasaan dalam menyelesaikan persoalan. Dialog dan mekanisme hukum, menurutnya, harus menjadi pilihan utama agar kepentingan masyarakat luas tetap terlindungi.

“Kami dari GRH Sulsel berharap persoalan di Kabupaten Bima dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, tanpa mengabaikan aturan hukum dan hak masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan adil, profesional, dan tidak tebang pilih,” pungkas M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!