BINJAI – Jejakindonesia.news // Polres Binjai, Polsek Binjai Utara mengamankan seorang laki-laki inisial *TA (36)* yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor diteras rumah, di jalan Teratai kelurahan Pahlawan kecamatan Binjai Utara, Senin (20/4/26) pukul 19.15 wib.
” Saat pelapor *N (52)* sedang sholat magrib, tiba-tiba *NA (23) dan NAS (19)* selaku anak pelapor mendengar adanya bunyi mesin sepeda motor ibunya yang semula diparkirkan diteras rumahnya. Saat kedua anak korban melihat sepeda motor ibunya dilarikan oleh orang tidak dikenalnya, sehingga dengan spontanitas kakak beradik itu langsung mengejar dan berteriak “MALING…MALING”. Mendengar adanya teriakan maling, seketika itu juga warga masyarakat langsung mengejar sehingga mengamankan pelaku *TA (36)* di jalan Wijaya Kesuma Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara., terang AKP Pasta Sitepu, S.H.,
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kapolsek Binjai Utara AKP Pasta Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku TA (36) beserta barang buktinya ke Polsek Binjai Utara, serta terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal pasal 477 ayat 1 KUHP No.1 tahun 2023 denga ancaman hukuman 7 tahun kurungan, tegas Kapolsek
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas IPTU Azwir Hidayat, S.H., Polres Binjai berkomitmen untuk sikat habis terhadap pelaku kejahatan di kota Binjai., ucap Kasi Humas.
humasresbinjai (22/4/26)













