BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Praktik pertambangan galian C ilegal yang diduga masih marak terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar, menyampaikan kritik keras terhadap penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh aktor-aktor utama di balik aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Menurut Mbah Semar, aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian dan komitmen yang sama dalam menindak seluruh pelaku pelanggaran hukum, tanpa tebang pilih. Ia menilai masih terdapat kesan bahwa penegakan hukum lebih sering menyasar pelaku lapangan atau masyarakat kecil, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki modal besar dan jaringan kuat justru sulit tersentuh proses hukum.
“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ibaratnya menangkap ikan kecil, tetapi membiarkan hiu tetap berenang bebas,” ujar Mbah Semar. Rabu (17/6),
Ia menegaskan bahwa aktivitas galian C tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang cukup berat. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum utama dalam penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, termasuk galian C tanpa izin.
Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup apabila menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran, maupun bencana lingkungan akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
Mbah Semar menilai bahwa keberadaan galian C ilegal yang terus beroperasi tanpa tindakan tegas dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, ia meminta instansi terkait, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pengawas sektor pertambangan untuk melakukan langkah konkret dan transparan.
“Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan hanya pekerja atau sopir yang diperiksa, tetapi juga harus ditelusuri siapa pemodal, pengelola, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mbah Semar mengingatkan bahwa sumber daya alam sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dimanfaatkan secara ilegal oleh segelintir pihak. Penegakan hukum yang adil dan konsisten, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan supremasi hukum.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik galian C ilegal di Banyuwangi sehingga tidak lagi muncul anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi kalangan tertentu, sementara pelaku besar dapat bebas menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Negara harus hadir. Jika hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, maka masyarakat akan percaya bahwa keadilan benar-benar masih ada,” pungkas Mbah Semar.













