Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Berita  

Penahananan Gaji Oleh Perusahaan yang Diduga Ilegal, Karena Dugaan Pencurian tanpa Bukti dan tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan Melanggar Undang Undang

 

Jember || jejakindonesia.news||Senin 25 Mei 2026, Secara hukum di Indonesia, perusahaan tidak berhak menahan gaji karyawan secara sepihak, meskipun karyawan tersebut diduga atau terbukti mencuri barang milik perusahaan. Hak atas upah atau gaji yang sudah dikerjakan oleh karyawan bersifat mutlak dan dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.

Pimpinan umum media Online Jejak-Indonesia.id, Jejakindonesia.news, pedot.pro, Selamet Solichin yang biasa akrab disapa Mbah Semar, mengatakan setiap perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Tindakan perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ujarnya.

Berdasarkan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan UU Jaminan Sosial, jaminan ini merupakan hak mutlak pekerja. Berikut adalah dampak bagi perusahaan serta langkah hukum yang dapat Anda lakukan

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2013 dan UU Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang lalai atau sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi bertahap:

•Teguran tertulis secara resmi dari otoritas terkait.

•Denda administratif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

•Penghentian pelayanan publik tertentu seperti izin usaha, izin tender, atau IMB.

•Sanksi pidana kurungan penjara atau denda uang hingga Rp1 miliar jika terbukti melakukan pelanggaran berat secara sengaja.

Aturan Hukum Penahanan Gaji

• Hak Atas Upah Tetap Wajib Dibayar: Berdasarkan aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, pengusaha dilarang menahan atau menunda pembayaran upah sebagai bentuk hukuman sepihak. Upah atas pekerjaan yang telah selesai dilakukan harus tetap dibayarkan.

• Sanksi bagi Perusahaan: Perusahaan yang sengaja terlambat atau menahan pembayaran gaji karyawan dapat dikenakan sanksi denda. Pengenaan denda ini juga tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi sisa gaji tersebut.

Perusahaan hanya boleh melakukan pemotongan gaji untuk ganti rugi barang yang hilang jika memenuhi syarat ketat

• Ada Peraturan Tertulis: Aturan mengenai ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan barang wajib diatur terlebih dahulu di dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

• Batas Maksimal Pemotongan: Sesuai dengan regulasi pemerintah, total pemotongan gaji untuk ganti rugi (termasuk denda/cicilan) tidak boleh melebihi 50% dari total gaji yang diterima karyawan pada bulan tersebut. Perusahaan tidak boleh memotong 100% gaji hingga karyawan tidak menerima bayaran sama sekali.

Larangan Penahanan dan Penundaan Gaji

• Pasal 55 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan. Jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.

• Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Menyatakan bahwa saat terjadi pemutusan hubungan kerja atau karyawan mengundurkan diri (resign), pengusaha wajib memberikan seluruh hak pekerja secara penuh dan tepat waktu. Menahan gaji dengan alasan resign sepihak tetap tidak dibenarkan kecuali diatur secara spesifik dan disepakati dalam kontrak kerja.

Sanksi Denda bagi Perusahaan

Jika perusahaan sengaja atau lalai menunda pembayaran gaji, mereka dikenakan sanksi denda progresif berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021:

Langkah yang Harus Diambil Bagi Karyawan yang gajinya di tahan

1. Minta Penjelasan Tertulis: Tanyakan alasan resmi penahanan gaji dan minta bukti tertulis atau dasar aturan perusahaan yang mereka gunakan.

2. Klarifikasi Dugaan Pencurian: Jika tuduhan pencurian tidak terbukti atau hanya sepihak, tegaskan bahwa penahanan gaji adalah tindakan pelanggaran hukum oleh perusahaan.

3. Adukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker): Jika musyawarah secara kekeluargaan (bipartit) gagal, Anda bisa melaporkan masalah penahanan upah ini ke Disnaker setempat untuk dimediasi.

Jika Anda adalah Pihak Perusahaan

1.Gunakan Jalur Hukum Pidana: Jika terdapat bukti kuat karyawan mencuri, laporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan dalam hubungan kerja (Pasal 374 KUHP). Jangan menyelesaikannya dengan cara menahan hak normatif (gaji) karyawan.

2.Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sesuai Prosedur: Tuduhan pencurian dapat dijadikan alasan untuk melakukan skorsing atau proses PHK dengan alasan mendesak/pelanggaran berat, namun sisa upah yang menjadi hak karyawan selama masa kerja yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

Dasar Hukum

• Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

• Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *