SITUBONDO — Jejakindonesia.news || Gelombang tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga usulan penghapusan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang disuarakan ribuan kepala desa di seluruh Indonesia memantik kecaman tajam. Manuver yang mengatasnamakan pengawalan program strategis nasional ini dinilai menabrak pakem hukum tata negara sekaligus mencederai hak demokrasi rakyat di tingkat paling bawah.
Hal tersebut disampaikan Pengacara Senior Situbondo, Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Situbondo, Ketua PC Pagar Nusa Situbondo, sekaligus Mantan Anggota DPRD Jawa Timur, Kandidat Doktor dari dua disiplin ilmu Studi Islam dan Ilmu Hukum, H. A. Zainuri Ghazali, S.H., S.I.P., M.H., M.M., yang akrab disapa Bang Jay, saat ditemui di kediamannya, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Sabtu (26/9/2026).
Polemik memanas setelah Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendatangi DPR RI pada September 2026, meminta agar 36.000 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada rentang 2026–2029 dapat diperpanjang atau diangkat langsung menjadi Penjabat (Pj), bahkan Pilkades dihapus. Dalih yang dikemukakan adalah untuk mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, serta menghindari konflik dan menghemat anggaran.
Bang Jay menegaskan, alasan tersebut merupakan sesat pikir secara hukum. “Ini namanya legal fallacy adalah dalih pelaksanaan program teknis dipakai untuk mengubah aturan konstitusional. Program pemerintah berjalan atas sistem kelembagaan desa, bukan bergantung pada siapa pejabatnya. Siapa pun kepala desanya, tugas menjalankan program tetap berjalan sesuai prosedur,” ucapnya.
Ia mengingatkan, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa sudah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua periode, ini angka yang sudah berada di batas kewajaran tertinggi. Menuntut perpanjangan lagi atau penunjukan otomatis sebagai Pj setelah masa jabatan berakhir justru berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang, menutup ruang regenerasi kepemimpinan desa, serta merupakan salah satu bukti usaha melumpuhkan demokrasi.
Terkait usulan penghapusan Pilkades, ia menegaskan hal itu merampas hak konstitusional warga. “Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat. Pilkades adalah demokrasi paling nyata di akar rumput. Alasan biaya dan potensi konflik adalah urusan manajerial dan keamanan, bukan alasan hukum untuk mencabut hak memilih rakyat. Jika Pilkades ditiadakan, kita sedang mengebiri hak konstitusional warga secara massal,” tandasnya.
Bang Jay juga mengingatkan, penunjukan Penjabat Kepala Desa seharusnya diisi oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral, bukan otomatis dari kepala desa lama. Mengakomodir tuntutan ini sarat akan konflik kepentingan dan dipastikan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan: hak pilih rakyat tidak boleh dinegosiasikan demi kepentingan kekuasaan. Jika DPR dan Pemerintah memaksakan aturan ini, putusan MK nanti yang akan membatalkannya. Demokrasi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir orang yang tak mau turun dari kursi karena haus kekuasaan,” pungkas Bang Jay dengan nada tegas. (Wan)













