Denpasar – jejakindonesia.news||Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pengancaman pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Legian, Kuta, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi menetapkan Faldy Valentino Kuron (39), pria asal Depok yang mengaku sebagai wartawan Media Newsmetro.co, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang tamu hotel, Sabtu (18/7/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara. Kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Kuta dan Polresta Denpasar kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Ditreskrimum Polda Bali.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga menemukan sejumlah fakta yang menjadi perhatian. Saat diamankan, Faldy disebut tidak dapat menunjukkan identitas resmi sebagai wartawan, baik berupa kartu pers maupun surat tugas dari perusahaan media yang diakuinya. Kondisi tersebut menjadi salah satu fakta yang dicatat penyidik dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan adanya kandungan benzodiazepine, yakni obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa temuan tersebut masih didalami untuk memastikan asal-usul serta legalitas penggunaan obat tersebut dan belum dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah Faldy menuding Kapolresta Denpasar merampas telepon genggam miliknya saat berada di Mapolsek Kuta. Tuduhan tersebut kemudian dibantah secara tegas oleh pihak kepolisian.
Polresta Denpasar menjelaskan bahwa saat itu Faldy bukan sedang menjalankan tugas jurnalistik, melainkan berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Legian.
Menurut penjelasan polisi, tidak pernah terjadi perampasan telepon genggam. Kapolresta Denpasar hanya meminta kedua belah pihak untuk menghentikan sementara aktivitas merekam selama proses klarifikasi berlangsung agar pemeriksaan dapat berjalan tertib, kondusif, dan tidak mengganggu jalannya penyelidikan.
Dalam pemeriksaan awal, Faldy juga mengaku berasal dari Depok. Namun ketika diminta menunjukkan identitas kewartawanan, yang bersangkutan disebut tidak dapat memperlihatkan kartu pers maupun surat penugasan resmi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp oleh awak media Elang Bali terkait perkara yang menjeratnya, Faldy memberikan tanggapan singkat.
> “Bukan urusan sampean mas. Gak usah intervensi media orang lain. Thks. Gak usah ngajarin saya mas. Saya sejak 2009 jadi jurnalist,” tulis Faldy melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/7/2026).
Di sisi lain, seorang wartawan di Jakarta bernama Egi mengaku memperoleh informasi dari grup media di Depok mengenai sosok Faldy.
Menurut Egi, informasi yang beredar menyebut Faldy disebut-sebut pernah beberapa kali terlibat persoalan serupa di sejumlah daerah.
> “Dapat info dari grup Media Depok. Iya dia memang sering berbuat begitu dan bukan hanya di Bali, di Bogor juga pernah,” ujar Egi.
Pernyataan tersebut merupakan informasi dari sumber yang disampaikan kepada media dan belum menjadi fakta hukum yang diputuskan pengadilan.
Dengan ditetapkannya Faldy Valentino Kuron sebagai tersangka, proses hukum kini memasuki tahap penyidikan lanjutan di Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta mendalami seluruh alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium terhadap temuan benzodiazepine.
Polda Bali menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh klaim atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga nantinya diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.













