Sampit – Jejakindonesia.news // Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada hari ini, Satuan Narkoba Polres Kotim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di depan Loby Mapolres Kotim, dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat penting termasuk antara lain Kapolres Kotim, Kepala BNNK Kotim, Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau yang mewakili, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, Kepala UPTD Labkesda, Bag Hukum Pemda Kotim, Kotim serta para tersangka, pada hari Kamis pagi (30/04/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K. M.H. didampingi kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, S.H, M.H. memimpin langsung proses pemusnahan. Barang bukti dibuka segelnya, kemudian dilarutkan dalam air yang sudah dicampur larutan kimia, dan akhirnya dibuang ke tempat yang di tentukan.
Proses ini disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir untuk memastikan transparansi dan keabsahan prosedur termasuk para tersangka.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.I.K.,M.H. menyampaikan, “Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. 1.297,45 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekedar angka, melainkan nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan. Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.”
Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan. “Kami mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa hentikan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika”, mari bersama Mahaga Mentaya, tambahnya. (Hms)













