Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

POLRESTA BANYUWANGI BONGKAR DUGAAN BISNIS GELAP SOLAR SUBSIDI, 3 TERSANGKA DIAMANKAN! POTENSI KERUGIAN NEGARA CAPAI Rp38 JUTA

BANYUWANGI – jejakindonesia.news||Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap jajaran Polresta Banyuwangi. Kali ini, aparat kepolisian membongkar dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HH, NR, dan SP. Selain itu, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi turut disita sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi.

Kapolresta menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemantauan terhadap lokasi dan kendaraan yang dicurigai digunakan dalam aktivitas tersebut.

Hingga akhirnya, pada Senin (26/10/2026), petugas berhasil mengamankan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga BBM tersebut merupakan solar bersubsidi yang penyalurannya telah diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat serta sektor tertentu yang memenuhi persyaratan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap dugaan alur distribusi BBM.

Ketiganya masing-masing berinisial HH, NR, dan SP.

HH diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan atau menjadi otak dalam aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Sementara NR diduga berperan sebagai pemesan atau pembeli BBM yang selanjutnya diperjualbelikan kembali. Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka diduga menggunakan dokumen tertentu untuk membuat BBM subsidi seolah-olah merupakan solar industri.

Adapun SP diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Perbedaan peran ketiga tersangka tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pola operasional dan rantai distribusi BBM yang diduga disalahgunakan.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Barang bukti tersebut meliputi:

* Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC.

* Satu unit kendaraan Mitsubishi L300.

* BBM jenis solar yang diduga bersubsidi.

* Satu buah galon.

* Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

* Beberapa unit telepon genggam dan laptop.

* Peralatan yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Banyuwangi, potensi kerugian negara dan kerugian ekonomi masyarakat akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp38 juta.

Angka tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas energi yang mendapatkan dukungan anggaran negara dan ditujukan untuk membantu masyarakat serta kelompok penerima yang berhak.

Apabila penyalurannya disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan ilegal, maka dampaknya bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu ketepatan sasaran distribusi subsidi energi.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp500 juta.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Muharman Arta menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Polresta Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi maupun perdagangan BBM bersubsidi.

Terungkapnya perkara ini diharapkan tidak berhenti pada penangkapan tiga orang tersangka dan penyitaan kendaraan semata.

Publik tentu berharap penyidik dapat mendalami lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk asal-usul pasokan BBM, jalur distribusi, pihak pemesan, hingga dugaan penggunaan dokumen yang disebut-sebut untuk menyamarkan solar subsidi menjadi solar industri.

Jika ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebab, pengawasan distribusi BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan penindakan pidana, melainkan juga menyangkut perlindungan hak masyarakat dan tanggung jawab negara dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap harus dihormati hak-haknya dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

JEJAK-INDONESIA.ID Media Informasi, Kontrol Sosial, dan Pengawal Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!