Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

“Polri Milik Masyarakat, Bukan Milik Oknum: Dugaan Kasus Rokok Ilegal, Ipda Haris Budiono Justru Dapat Jabatan Baru”

Denpasar – Jejakindonesia.news // Sorotan tajam publik kembali mengarah ke institusi kepolisian. Kali ini, muncul pertanyaan serius terkait komitmen penegakan disiplin internal setelah seorang oknum anggota yang diduga terseret persoalan justru mendapatkan posisi baru. Fenomena ini memantik kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat di Denpasar.

Pernyataan tegas disampaikan oleh Putu Adnyana, S.H., yang menilai kondisi ini mencederai rasa keadilan publik. Ia menegaskan bahwa institusi Polri adalah milik masyarakat, bukan milik segelintir oknum. “Orang yang diduga bermasalah justru mendapatkan jabatan baru. Ini menimbulkan pertanyaan besar, di mana letak sistem punish and reward?” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Dugaan yang mencuat tidak main-main. Ipda Haris Budiono, oknum anggota Polda Bali, disebut-sebut terkait dalam praktik atensi bulanan yang berhubungan dengan kasus rokok ilegal. Ironisnya, di tengah isu tersebut, yang bersangkutan justru dimutasi ke Yanma Polda Bali.

Informasi yang dihimpun awak media mengungkap adanya aliran dana dalam penanganan perkara. Sumber menyebutkan, seorang bernama Arik alias Jony diduga menjadi perantara dalam pengurusan kasus Haji AB di Ditreskrimsus Polda Bali. Disebutkan, Haji AB menyerahkan uang sebesar Rp300 juta untuk membantu penyelesaian kasus rokok ilegal yang menjeratnya.

Namun, cerita tidak berhenti di situ. Dalam klarifikasi melalui pesan WhatsApp, Arik mengaku telah mengembalikan Rp250 juta kepada Haji AB, sementara Rp50 juta digunakan untuk operasional. Ia juga menyebut dirinya sebagai korban, karena uang yang diserahkan kepada pihak lain, yakni seseorang bernama Ketut Sudana yang mengaku memiliki akses ke pejabat di Polda Bali, tidak sepenuhnya kembali.

Lebih jauh, Arik mengungkap dugaan adanya atensi rutin sekitar Rp5 juta per bulan kepada Ipda Haris Budiono. Pernyataan ini diperkuat oleh pengakuan langsung dari Haji AB saat awak media melakukan investigasi di wilayah Sumberkima, Gerokgak, Buleleng, pada 16 April 2026.

Dalam pengakuannya, Haji AB menyebut dirinya memang memberikan atensi kepada oknum aparat dan juga oknum wartawan berinisial DW. Ia mengaku saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rokok ilegal, bantuan yang diharapkan tidak kunjung datang. Bahkan, ia mengklaim sempat disarankan untuk melarikan diri agar terhindar dari proses hukum. Namun, Haji AB memilih memenuhi panggilan penyidik.

Sementara itu, seorang perwira menengah (pamen) yang sempat disebut dalam alur cerita tersebut membantah mengenal Haji AB. Ia juga menegaskan bahwa Ipda Haris Budiono telah dimutasi ke Yanma Polda Bali dan tidak lagi berkaitan dengan perkara tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Ipda Haris Budiono pun menemui jalan buntu. Awak media menyebut nomor WhatsApp mereka telah diblokir oleh yang bersangkutan.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik internal yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik, media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *