Deli Serdang – Jejakindonesia.news // Jajaran Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua orang pelaku
penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisial GAD (40) dan MNP (27) dari kedua pelaku berdomisili di Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Sabtu (25/04/26). Dini Hari.
Kemudian Kedua Pelaku Beserta Barang Bukti diboyong ke mako Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikomfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polsek Tanjung Morawa dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini, Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan Ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













