BANYUWANGI –jejakindonesia.news|| Gelombang keresahan masyarakat terhadap dugaan aktivitas tambang galian C ilegal kembali mencuat ke permukaan. Melalui berbagai saluran pengaduan dan media sosial, warga mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak aktivitas yang diduga merusak lingkungan dan merugikan kepentingan masyarakat.
Hampir satu tahun sejak laporan dan keluhan masyarakat disampaikan, publik menilai belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang memberikan kepastian dan efek jera. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar bekerja untuk melindungi rakyat dan lingkungan, atau justru kalah oleh kepentingan tertentu?
Aktivitas galian C ilegal bukan sekadar persoalan administrasi perizinan. Dampaknya dapat mengancam kelestarian lingkungan, merusak struktur tanah, meningkatkan risiko bencana, merusak infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan adanya praktik “kucing-kucingan” antara pelaku tambang ilegal dengan oknum tertentu yang membuat aktivitas tersebut seolah kebal terhadap penindakan. Dugaan inilah yang kini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi serta klarifikasi dari pihak terkait.
Masyarakat Banyuwangi tidak sedang mencari sensasi. Mereka hanya menuntut satu hal yang menjadi hak setiap warga negara: kepastian hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Jika memang terdapat pelanggaran hukum, maka proses penegakan harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tudingan yang beredar tidak benar, maka aparat juga berkewajiban memberikan penjelasan kepada publik agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merusak kepercayaan masyarakat.
Kini sorotan publik tertuju pada penanganan persoalan ini. Sebab di mata masyarakat, diamnya penegakan hukum sering kali dianggap lebih berbahaya daripada pelanggaran itu sendiri.
Banyuwangi sedang menunggu jawaban. Bukan janji. Bukan narasi. Melainkan tindakan nyata yang membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di atas kepentingan rakyat, lingkungan, dan keadilan.
“Ketika laporan masyarakat tak kunjung mendapat kepastian, maka pertanyaan akan berubah menjadi tuntutan. Dan ketika tuntutan terus diabaikan, kepercayaan publik menjadi taruhannya.”













