
Jejakindonesia.news // Study Kasus Tuduhan Pemerasan Dilakukan Oknum Wartawan
Unsur unsur dapat dikenakan pasal 482,
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023),
Jika Pemerasan Tersebut adanya Kekerasan Verbal atau Fisik, yang mengakibatkan orang tersebut mengeluarkan uang atau Barang
Bisa juga, unsur Pemeresan Sifatnya memaksa dengan ancaman, agar disebarkan berita , jika tidak menyanggupi uang diminta..
Bagaimana jika Wartawan Mengklarifikasi ke narasumber, tiba tiba narasumber Meminta di Take Down dan diberikan uang?
Itu Kategori SUAP,
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tindak pidana suap secara khusus dalam Pasal 605 dan 606, yang mencakup pemberian atau penerimaan suap oleh pejabat atau kepada Wartawan.
“Pejabat” dengan sengaja menyuap Wartawan di ancaman pidana penjara 1 hingga 6 tahun dan/atau denda.
Atau Bisa Saja Dikategori Menghalangi Produk Jurnalis, apalagi memerintahkan untuk Menghapus berita..
Terkait itu diatur Menghalangi produk jurnalistik sah menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999 dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Meskipun KUHP baru (UU 1/2023) disahkan, perlindungan produk jurnalistik tetap diutamakan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pidana langsung.



