Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Diduga Lolos Tanpa Pemeriksaan Ketat, Puluhan Sapi Bali Diseberangkan dari Gilimanuk ke Jawa — Karantina Dipertanyakan

JembranaJejakindonesia.news // Kinerja petugas karantina di kawasan Pelabuhan Gilimanuk kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan sapi Bali diseberangkan ke Pulau Jawa tanpa melalui proses pemeriksaan yang ketat, baik terhadap dokumen maupun kondisi hewan ternak yang dibawa.

Padahal, pengawasan lalu lintas hewan ternak dari Bali menuju luar daerah seharusnya dilakukan secara ketat oleh petugas karantina guna mencegah pelanggaran aturan serta melindungi keberlangsungan plasma nutfah sapi Bali, khususnya sapi betina produktif yang keberadaannya sangat dilindungi.

Sumber yang berada di sekitar kawasan penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk mengungkapkan bahwa pada waktu tertentu terlihat dua unit truk fuso yang diduga mengangkut puluhan sapi menyeberang menuju Pulau Jawa. Dua kendaraan tersebut disebut melintas tanpa pemeriksaan ketat sebagaimana mestinya.

Truk pertama disebut berwarna cokelat dengan kode A 20, C 5, yang diduga mengangkut sekitar 5 ekor sapi Bali betina. Sementara itu, truk kedua berwarna merah dengan kode A 21, C 5, juga diduga membawa sekitar 5 ekor sapi Bali betina.

Keberangkatan dua kendaraan pengangkut ternak tersebut memunculkan tanda tanya besar, mengingat sapi Bali betina secara tegas dilarang keluar dari Pulau Bali karena merupakan indukan yang harus dilindungi untuk menjaga populasi dan kualitas genetika sapi Bali.

Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyebutkan bahwa saat kejadian berlangsung, terdapat petugas yang sedang menjalankan piket di karantina Pelabuhan Gilimanuk, yakni berinisial Do dan dr AY. Keduanya diketahui bertugas sebagai Aparatur Pengawas Hewan (APH) yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, dokumen pengiriman, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan karantina.

Seharusnya, setiap kendaraan yang membawa hewan ternak wajib melalui serangkaian prosedur ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, sertifikat karantina, hingga verifikasi jenis kelamin ternak yang dibawa. Jika benar terdapat sapi Bali betina yang diseberangkan keluar Bali, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan ternak lokal.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik: mengapa sapi Bali betina yang secara aturan dilarang keluar Bali bisa lolos melalui jalur resmi di Pelabuhan Gilimanuk? Apakah terjadi kelalaian dalam pengawasan, atau ada faktor lain yang menyebabkan kendaraan pengangkut ternak tersebut dapat menyeberang tanpa hambatan berarti.

Jika dugaan ini benar, maka peristiwa tersebut tidak hanya merugikan sektor peternakan Bali, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian sapi Bali sebagai salah satu plasma nutfah unggulan Indonesia.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka sejumlah aturan perundang-undangan berpotensi dilanggar, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pasal 88 dan Pasal 89 mengatur bahwa setiap lalu lintas hewan wajib melalui tindakan karantina serta pemeriksaan dokumen resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009)
Mengatur perlindungan sumber daya genetik ternak lokal, termasuk pembatasan atau larangan pengeluaran ternak tertentu dari suatu wilayah.

3. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan Sapi Bali
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sapi Bali betina produktif dilarang untuk dipotong maupun dikeluarkan dari wilayah Bali demi menjaga populasi dan keberlanjutan ternak lokal.

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif maupun pidana.

Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, khususnya otoritas karantina dan aparat penegak hukum, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan lolosnya pengiriman sapi Bali betina melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Pengawasan yang ketat dan transparan dinilai sangat penting agar aturan yang telah dibuat untuk melindungi kekayaan hayati daerah tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *