Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Dikonfirmasi Soal Dugaan WNA Meninggal di Hotel Rimbun Canggu, Jro Mangku Made Sudiana Emosi dan Ancam Lapor Pencemaran Nama Baik

BadungJejakindonesia.news // Upaya awak media menelusuri dugaan kematian seorang warga negara asing (WNA) di Hotel Rimbun Pipitan, Canggu, Kuta Utara, memunculkan reaksi keras dari pihak pemilik hotel. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jro Mangku Made Sudiana menunjukkan sikap marah dan emosional serta menyinggung kemungkinan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan adanya peristiwa meninggalnya seorang WNA di Hotel Rimbun Pipitan Canggu. Namun hingga kini, kejadian tersebut tidak pernah terekspos secara terbuka kepada publik sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik hotel untuk memperoleh penjelasan langsung. Namun tanggapan yang diberikan justru bernada keras dan menegaskan bahwa persoalan tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang.

Dalam pesan yang diterima awak media melalui sumber yang melakukan konfirmasi langsung, Jro Mangku Made Sudiana menyampaikan:

> “Saya serahkan yang berwenang menyelesaikan. Sebentar dari kepolisian dan Kodim mau datang ke rumah. Nanti Humas Polres yang meluruskan beritanya. Itu beritanya salah, kejadiannya bukan tahun 2025.”

Ia juga menyinggung kemungkinan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika dianggap merugikan dirinya.

> “Apa perlu saya adukan pencemaran nama baik, gung? Kita serahkan kepada kepolisian saja. Saya bisa saja melaporkan anda pencemaran nama baik. Tapi besok-besok jangan macam-macam lagi ya. De manguning macan tidur.”

Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa percakapan yang terjadi telah didokumentasikan.

> “Chat anda semua sudah disimpan oleh kepolisian. Tinggal saya instruksikan saja. Saya serahkan yang berwenang menyelesaikan.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak pemilik hotel membantah informasi yang beredar serta menegaskan bahwa klarifikasi resmi nantinya akan disampaikan oleh pihak kepolisian melalui humas.

Meski demikian, di tengah polemik tersebut, sejumlah warga di kawasan Canggu turut menyoroti sisi adat dan spiritual apabila benar terjadi kematian yang tergolong ulah pati atau kematian tidak wajar di suatu tempat.

Salah satu sumber masyarakat Canggu menyebutkan bahwa dalam tradisi adat Bali, lokasi yang pernah terjadi peristiwa tragis biasanya perlu dilakukan upacara pembersihan atau pecaruan agar keseimbangan spiritual kembali terjaga.

Beberapa bentuk upacara yang lazim dilakukan antara lain:

Caru Balik Sumpah dan Nawa Gempang, yang biasanya dilaksanakan untuk membersihkan wilayah desa atau tempat yang terdampak energi negatif akibat kejadian tertentu.

Pecaruan Karipubaya Menawa Gempang, yang umumnya digelar langsung di lokasi kejadian guna menetralkan aura negatif.

Caru Manca Sata atau upacara sejenis, tergantung tingkat keparahan kejadian, sebagai upaya penyucian tempat agar tidak membawa dampak buruk atau yang dalam istilah Bali dikenal sebagai karang panes.

Menurut sumber tersebut, pecaruan biasanya dipimpin oleh sulinggih atau pemangku setempat sebagai bentuk pemulihan keseimbangan sekala dan niskala sehingga tempat tersebut dapat kembali digunakan secara normal oleh masyarakat.

Di sisi lain, awak media juga berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Kelian Banjar Pipitan Canggu terkait informasi yang beredar. Namun pihak yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya kejadian tersebut.

“Saya saja tidak tahu. Tidak ada informasi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian mengenai dugaan peristiwa kematian WNA yang disebut-sebut terjadi di Hotel Rimbun Pipitan Canggu tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan penelusuran serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, aparat desa adat, dan pihak hotel.

Masyarakat berharap apabila memang pernah terjadi peristiwa tersebut, aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi atau kesimpangsiuran informasi di tengah publik.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi siap memuat hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *