
Tabanan – Jejakindonesia.news // Sebuah surat yang dikirimkan oleh warga Kabupaten Tabanan yang meminta identitasnya dirahasiakan, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta, kini menjadi sorotan serius. Surat tersebut mengungkap dugaan pelanggaran berat dalam tata kelola pemerintahan daerah, yang menyeret nama Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M.
Dalam isi surat, warga menyampaikan keresahan mendalam terhadap kondisi pemerintahan yang dinilai telah keluar dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dugaan paling mencolok adalah keterlibatan kepala daerah dalam pengelolaan program strategis nasional, yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG), melalui sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Disebutkan bahwa terdapat kurang lebih enam unit SPPG yang diduga berada dalam kendali tidak langsung sang bupati, dengan menggunakan nama pihak lain atau kroni sebagai kedok. Salah satu nama yang disebut adalah Bagio Utomo, Ketua Bamusi Tabanan. Salah satu unit yang disorot adalah SPPG Tabanan Dauh Peken 5 yang dipimpin oleh Muhamad Rafi Afrizal di bawah Yayasan Arrosikhun, beralamat di Jalan Anyelir, Dauh Peken, Tabanan.
Persoalan semakin serius ketika terungkap bahwa SPPG tersebut mengambil bahan baku, seperti beras dan kebutuhan pokok lainnya, dari Perusahaan Daerah (Perusda) Tabanan. Ironisnya, hingga kini bahan baku tersebut diduga belum dibayarkan. Kondisi ini disebut-sebut menyebabkan tekanan berat terhadap keuangan Perusda, bahkan berujung pada mundurnya direktur perusahaan daerah tersebut karena tidak sanggup menanggung beban operasional.
Situasi ini bertolak belakang dengan instruksi resmi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) melalui surat edaran Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Kehormatan Komaruddin Watubun tersebut, ditegaskan larangan keras bagi seluruh kader partai untuk terlibat dalam bisnis program MBG.
Instruksi tersebut jelas menyatakan bahwa program yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi maupun kelompok. Kader partai, baik di legislatif maupun eksekutif, justru diperintahkan untuk mengawasi jalannya program agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.
Namun fakta di lapangan, sebagaimana diungkap dalam surat warga, justru menunjukkan dugaan sebaliknya—adanya praktik yang berpotensi melanggar garis partai sekaligus hukum yang berlaku.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga menemui jalan buntu. Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun ia mengakui bahwa saat Komisi IV DPRD melakukan peninjauan ke beberapa titik SPPG, ditemukan ketidaksesuaian dalam penyajian makanan yang tidak memenuhi standar ketentuan.
Sementara itu, ketika awak media mencoba menghubungi Bupati Tabanan untuk klarifikasi, tidak hanya tidak mendapatkan jawaban, namun nomor kontak wartawan justru diblokir. Sikap ini semakin memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana:
Jika dugaan dalam surat tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum yang serius, antara lain:
1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
Melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
2. Tindak Pidana Korupsi
Berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait:
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah
Pasal 2: Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
3. Konflik Kepentingan
Keterlibatan kepala daerah dalam proyek pemerintah melalui pihak lain dapat dikategorikan sebagai conflict of interest yang melanggar etika jabatan publik.
4. Penggelapan atau Wanprestasi dalam Pengadaan Barang
Dugaan tidak dibayarnya bahan baku ke Perusda berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum perdata maupun pidana.
5. Pelanggaran Disiplin Partai
Jika terbukti sebagai kader PDIP, maka keterlibatan dalam bisnis MBG jelas melanggar instruksi resmi partai, yang dapat berujung pada sanksi organisasi.
Penutup:
Surat warga ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Catatan Redaksi:
Seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





