Parigi Moutong, – Jejakindonesia.news // Tim gabungan dari Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong menggelar operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun I Mentawa, Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, pada Sabtu (11/4/2026). Sore.
Setibanya di lokasi pada pukul 17.15 WITA, tim gabungan langsung menyisir area tambang yang diduga milik seorang warga berinisial Lk. N (alias Ko J) yang berdomisili di Jakarta.
Di lokasi tersebut, petugas juga memusnahkan sejumlah sarana pendukung tambang dengan cara dibakar, di antaranya satu unit bangunan tempat tinggal penambang, satu unit mesin penyedot air, dan satu unit talang besi. Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, seperti mesin Alkon merek Honda, karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, hingga peralatan kelistrikan.
“Kami telah memasang spanduk pelarangan aktivitas PETI dan garis polisi di sekitar lokasi. Beberapa peralatan yang diduga kuat digunakan untuk menambang secara ilegal juga telah kami amankan sebagai barang bukti,” Kombes Pol. Suratno, S.I.K., M.H.
Meskipun operasi berjalan aman dan kondusif hingga pukul 18.30 WITA, petugas menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Saat tim tiba, tidak ditemukan adanya alat berat jenis ekskavator maupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung di lokasi tersebut. Selain itu, warga sekitar yang berada di lokasi enggan memberikan keterangan terkait pemilik maupun operasional tambang ilegal tersebut.
Pasca penertiban, pihak kepolisian akan terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Langkah ini diambil sebagai komitmen Polda Sulteng dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Sulawesi Tengah.













