Parigi Moutong, – Jejakindonesia.news // Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah bersama Unit II Satreskrim Polres Parigi Moutong serta Polsek Kasimbar melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun VI Toriapes, Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
Saat melakukan penindakan, tim didampingi oleh perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Kasimbar, Ihwan, beserta sejumlah Kepala Dusun dan Babinsa Serma Aan Kurniawan untuk memastikan transparansi prosedur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah pihak yang terlibat. Petugas mengamankan seorang pengawas lapangan berinisial R (40) asal Poso, serta operator alat berat S alias Aco. Selain kedua orang tersebut, kepolisian telah mengantongi identitas tiga terduga pemodal, yakni H (Luwuk), H (Poso), dan B (Palu), serta pemilik alat berat berinisial HS (Palu/Gorontalo).
“Saat ini tim telah mengamankan operator dan pengawas lapangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu unit ekskavator juga disita sebagai barang bukti dan tengah dalam proses mobilisasi menuju Mako Polres Parigi Moutong,” ujar Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Suratno S.I.K., M.H.
Sebagai rencana tindak lanjut, kepolisian akan terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), berkoordinasi dengan dinas terkait, serta melaksanakan proses penyidikan untuk mengejar para pemodal serta pemilik lokasi guna memutus rantai aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Sulawesi Tengah.













