Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Viral Kompol Dedi Kurniawan: Dari Patsus Kasus Asusila hingga Jejak Panjang Pelanggaran, Pernah Dicopot Kapolda Sumut

Sumut – Jejakindonesia.news // Nama Dedi Kurniawan alias Kompol DK kembali menjadi sorotan publik. Perwira menengah yang bertugas di lingkungan Polda Sumatera Utara itu viral di media sosial setelah beredar video yang diduga memperlihatkan dirinya dalam kondisi teler usai mengisap rokok elektrik bersama seorang wanita, disertai dugaan tindakan asusila.

Kasus ini bukan sekadar mencoreng citra pribadi, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jabatan Kompol DK sebagai Kanit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba—unit yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika—justru berbalik menjadi ironi ketika dirinya terseret dalam dugaan perilaku menyimpang.

Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Ferry Walintukan mengakui keberadaan video tersebut. Sebagai langkah cepat, Kompol DK langsung ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Meski demikian, pihak kepolisian menyebut peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 2025 dan hasil tes urine terbaru menunjukkan negatif narkoba. Pernyataan ini tak serta-merta meredam polemik, karena publik menilai persoalan utama bukan hanya soal zat, melainkan integritas dan moralitas aparat.

Lebih jauh ditelusuri, rekam jejak Kompol DK bukan tanpa noda. Ia sebelumnya tersandung kasus serius terkait dugaan rekayasa perkara dan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rahmadi. Dalam kasus itu, penangkapan disebut berlangsung tidak prosedural dan disertai kekerasan. Bahkan, muncul temuan mencengangkan dalam sidang etik: selisih barang bukti sabu hingga 10 gram serta hilangnya uang korban sebesar Rp11,2 juta dari rekening.

Sidang etik yang digelar pada November 2025 menjatuhkan sanksi tegas berupa demosi jabatan selama tiga tahun. Namun, lagi-lagi, sanksi tersebut dinilai sebagian kalangan belum cukup memberikan efek jera.

Menariknya, catatan pelanggaran Kompol DK sudah berlangsung jauh sebelum itu. Pada tahun 2020, saat masih berpangkat AKP dan menjabat Wakapolsek Helvetia, ia dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sumut saat itu, Martuani Sormin. Pencopotan tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap Jefri Suprayudi hingga ratusan juta rupiah, termasuk penyitaan paksa kendaraan pribadi korban sebagai bentuk tekanan.

Meski berulang kali tersandung kasus—mulai dari dugaan pemerasan, rekayasa perkara, penganiayaan, hingga skandal moral terbaru—Kompol DK sejauh ini masih terhindar dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: seberapa kuat mekanisme pengawasan internal mampu menindak tegas aparat yang melanggar?

Kini, publik menanti langkah konkret dari institusi kepolisian. Bukan hanya sekadar penempatan khusus atau sanksi administratif, tetapi juga transparansi dan ketegasan dalam menegakkan kode etik. Sebab, kasus Kompol DK telah menjadi simbol dari persoalan yang lebih besar—yakni krisis kepercayaan terhadap aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum, bukan justru berkali-kali berada di sisi sebaliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *