Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Abah Rommy Resmikan Sakera Kediri, Anggota dari Berbagai Daerah Hadiri Momen Bersejarah

KEDIRI – Jejakindonesia.news // Minggu (14/6), Peresmian Sakera Kediri berlangsung meriah dan penuh khidmat dengan dihadiri anggota Sakera dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi keluarga besar Sakera untuk memperkuat persaudaraan, mempererat silaturahmi, serta meneguhkan komitmen organisasi dalam menjalankan peran sosial, kemasyarakatan, dan perlindungan konsumen di tengah masyarakat.

Acara peresmian turut dihadiri Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPK-SM Sakera, Moch Romli atau yang akrab disapa Abah Rommy, bersama jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, tokoh masyarakat, serta anggota yang datang dari berbagai wilayah. Kehadiran mereka menjadi simbol kuatnya solidaritas dan kekompakan yang selama ini menjadi fondasi utama organisasi.

Dalam sambutannya, Abah Rommy menegaskan bahwa Sakera harus terus menjadi organisasi yang hadir untuk masyarakat, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, keberadaan Sakera bukan hanya sebagai wadah berkumpul, tetapi juga sebagai sarana memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk memberikan edukasi dan pendampingan dalam bidang perlindungan konsumen serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Peresmian Sakera Kediri juga menjadi bukti bahwa organisasi terus berkembang dan mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Antusiasme anggota yang hadir menunjukkan tingginya semangat untuk bersama-sama membangun organisasi yang solid, profesional, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar.

Secara hukum, keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia memiliki landasan yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional dengan tetap berpedoman pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak untuk membentuk dan menjalankan organisasi juga dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan dasar tersebut, peresmian Sakera Kediri menjadi bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara dalam membangun organisasi yang bertujuan menciptakan manfaat sosial bagi masyarakat luas.

Selain sebagai seremoni peresmian, kegiatan ini juga menjadi ajang konsolidasi nasional untuk memperkuat koordinasi antaranggota dan pengurus dari berbagai daerah. Berbagai gagasan dan program kerja dibahas sebagai upaya meningkatkan kontribusi organisasi dalam bidang sosial, kemanusiaan, pemberdayaan masyarakat, hingga perlindungan konsumen.

Suasana kekeluargaan terlihat begitu kental sepanjang acara. Para anggota yang datang dari berbagai daerah memanfaatkan momen tersebut untuk mempererat hubungan, bertukar pengalaman, serta memperkuat jaringan organisasi. Kebersamaan yang terbangun menjadi bukti bahwa Sakera tidak hanya tumbuh sebagai organisasi, tetapi juga sebagai keluarga besar yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan gotong royong.

Dengan diresmikannya Sakera Kediri, diharapkan lahir berbagai program yang mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, sekaligus memperkuat eksistensi organisasi sebagai mitra masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga kepentingan konsumen. Peresmian ini menjadi langkah baru yang menandai komitmen Sakera untuk terus berkembang, menjaga persatuan, serta berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah yang berlangsung penuh kehangatan. Semangat persaudaraan yang terpancar dari seluruh peserta menjadi pesan kuat bahwa Sakera akan terus melangkah maju dengan mengedepankan kebersamaan, kepedulian sosial, serta pengabdian kepada masyarakat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *