Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

BNNK BANYUWANGI TEGASKAN BATAS WAKTU DETEKSI DINI NARKOBA, KEPALA DESA YANG BELUM HADIR DIMINTA SEGERA MENINDAKLANJUTI

BANYUWANGI, Jejakindonesia.news || 29 OKTOBER 2026 — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh kepala desa dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Komitmen pemberantasan narkoba dinilai perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, partisipasi langsung, serta tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan sosialisasi P4GN dan deteksi dini bagi kepala desa di wilayah Kecamatan Siliragung dan Kecamatan Pesanggaran yang sebelumnya dilaksanakan di Kantor Kecamatan Siliragung.

Pada Kamis (29/10/2026), dua kepala desa telah memenuhi tindak lanjut dengan mendatangi Kantor BNNK Banyuwangi untuk mengikuti pemeriksaan deteksi dini. Keduanya adalah Ahmad Zaenuri, Kepala Desa Barurejo, dan Mujiono, Kepala Desa Kesilir.

Kehadiran kedua kepala desa tersebut menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti imbauan kepada kepala desa yang sebelumnya belum mengikuti pemeriksaan deteksi dini.

Meski demikian, proses tindak lanjut masih memerlukan perhatian. Kepala Desa Seneporejo masih ditunggu kehadirannya. Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan, belum ada kepala desa dari wilayah Kecamatan Pesanggaran yang hadir secara langsung untuk mengikuti pemeriksaan tersebut.

BNNK Banyuwangi menekankan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis dalam pelaksanaan P4GN. Sebagai unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, kepala desa diharapkan mampu menjadi bagian aktif dalam membangun lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

BNNK Banyuwangi meminta kepala desa yang belum mengikuti deteksi dini agar segera menindaklanjuti imbauan tersebut dengan hadir di Kantor BNNK Banyuwangi paling lambat Jumat, 30 Oktober 2026.

Berdasarkan arahan yang disampaikan, apabila hingga batas waktu tersebut masih belum hadir, yang bersangkutan akan diminta mengikuti pemeriksaan urine di BNN Provinsi Jawa Timur sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tindak lanjut ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait agar pelaksanaan deteksi dini berjalan tertib, terkoordinasi, dan bertanggung jawab.

Upaya tersebut juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup berhenti pada pernyataan dukungan atau pemenuhan undangan secara administratif. Diperlukan keterlibatan nyata dari seluruh unsur pemerintahan, termasuk pemerintah desa, untuk memperkuat pencegahan narkotika hingga ke tingkat masyarakat.

Selain pelaksanaan deteksi dini, BNNK Banyuwangi juga mendorong implementasi GEMA BERSINAR (Gerakan Edukasi Masyarakat Banyuwangi Bersih Narkoba) melalui penerapan greeting closing, yakni salam pembuka dan penutup yang disertai pesan edukasi antinarkoba dalam pelayanan di kantor desa.

Inisiatif tersebut diharapkan dapat menjadikan pelayanan publik sebagai salah satu sarana edukasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, pesan mengenai bahaya narkotika tidak hanya disampaikan melalui kegiatan sosialisasi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari interaksi sehari-hari antara aparatur desa dan masyarakat.

Penerapan edukasi secara konsisten di tingkat desa dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, serta mendorong keberanian untuk berperan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara BNN, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, setiap imbauan dan program pencegahan perlu ditindaklanjuti secara serius sesuai tugas, tanggung jawab, dan ketentuan yang berlaku.

BNNK Banyuwangi terus mendorong seluruh unsur pemerintahan agar berperan aktif dalam membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya narkotika. Partisipasi kepala desa menjadi salah satu unsur penting dalam memperluas jangkauan edukasi dan memperkuat upaya pencegahan di lingkungan masyarakat.

Melalui pelaksanaan deteksi dini, penguatan program GEMA BERSINAR, serta peningkatan sinergi lintas sektor, diharapkan upaya mewujudkan Banyuwangi Bersinar (Bersih Narkoba) dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat serta menjaga masa depan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!