JEMBER, 6 Juni 2026 – jejakindonesia.news||Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam di wilayah RT 02 RW 11, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang disebut berlangsung secara terbuka itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, arena sabung ayam tersebut diduga beroperasi secara rutin dan menarik peserta maupun penonton dari berbagai daerah. Sejumlah warga mengaku aktivitas itu telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat secara nyata.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai persepsi di masyarakat terkait implementasi instruksi pimpinan Polri dalam pemberantasan segala bentuk perjudian. Warga berharap aparat kepolisian melakukan pengecekan dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
> “Kalau memang benar ada praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung secara terbuka, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat menilai langkah cepat dan transparan diperlukan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga. Selain itu, penjelasan resmi dari pihak berwenang dinilai penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis daring. Penegakan hukum terhadap praktik perjudian menjadi salah satu fokus yang terus ditekankan kepada seluruh jajaran kepolisian.
Di sisi lain, ketentuan internal Polri mengatur bahwa setiap anggota wajib melaksanakan perintah kedinasan sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap kode etik maupun disiplin dapat diproses melalui mekanisme pengawasan internal sesuai peraturan yang berlaku, termasuk melalui fungsi pengawasan profesi dan pengamanan (Propam).
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Jember terkait informasi dugaan aktivitas sabung ayam di Desa Andongsari tersebut. Karena itu, informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa membedakan pihak mana pun.
(Redaksi)
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan dan informasi yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.













