JEMBER – jejakindonesia.news||Minggu (19/7/2026) Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Klayu, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu memunculkan keresahan masyarakat dan memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan arena sabung ayam yang tidak hanya menjadi ajang adu ayam, tetapi juga disinyalir disertai praktik perjudian. Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu berpotensi melanggar hukum, merusak ketertiban umum, dan menjadi pemicu munculnya tindak pidana lainnya.
Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., Dandim 0824/Jember Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., serta Kapolsek Mayang segera merespons informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing. Warga menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut. Oleh sebab itu, seluruh informasi yang dimuat masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur pidananya terpenuhi.
Masyarakat berharap tidak ada ruang bagi segala bentuk perjudian di Kabupaten Jember. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Apabila terdapat klarifikasi atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait, media akan memuatnya secara berimbang.













