JEMBER, ||jejakindonesia.news|| Dugaan praktik perjudian sabung ayam di sejumlah wilayah Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung di Kecamatan Ambulu, Desa Tanjungrejo, dan Desa Lojejer disebut masih beroperasi, sehingga memicu keresahan masyarakat yang berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi arena perjudian. Mereka berharap setiap informasi dan laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan arena perjudian sabung ayam di Kabupaten Jember tidak hanya berada di satu atau dua lokasi. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa penindakan sejauh ini dinilai belum menyentuh seluruh lokasi yang diduga beroperasi.
“Di Kabupaten Jember ini informasinya masih banyak lokasi sabung ayam. Kalau memang ingin memberantas perjudian, jangan hanya satu atau dua tempat yang ditutup. Kalau memang terbukti melanggar hukum, ya semua harus ditindak. Masyarakat bertanya-tanya, kenapa belum semuanya? Ada apa?” ujar narasumber tersebut. Minggu (19/7)
Masyarakat juga mendesak Kapolres Jember, Dandim 0824/Jember, dan Kapolda Jawa Timur untuk memberikan perhatian serius terhadap informasi yang berkembang. Warga berharap aparat melakukan penindakan secara adil, konsisten, dan tanpa tebang pilih terhadap setiap bentuk perjudian yang terbukti melanggar hukum.
Secara yuridis, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Jember maupun instansi terkait mengenai dugaan masih beroperasinya aktivitas perjudian sabung ayam di Ambulu, Tanjungrejo, dan Lojejer. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak berwenang.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Jember, Kodim 0824/Jember, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan pemberitaan, akurasi informasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.













