TABANAN, BALI — Jejakindonesia.news || Dugaan penipuan berkedok transaksi jual beli sepeda motor kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Ferdi Wijaya Kusuma, warga Banyuwangi yang berdomisili di Bali, mengaku menjadi korban dalam transaksi pembelian sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DK 3393 GBR di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.
Kasus tersebut tidak hanya menyisakan persoalan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan dan kepastian penanganan laporan oleh Polres Tabanan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STP) Nomor STP/318.a/X/2026/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali, peristiwa tersebut dilaporkan pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 21.26 WITA.
Lokasi kejadian disebut berada di kediaman Ni Putu Riska Antari Putri, Banjar Pangkung, Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Berdasarkan keterangan Ferdi kepada tim jurnalis ycbhmhn.com News, sebelum melakukan pembayaran, dirinya terlebih dahulu mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi fisik kendaraan sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen berupa STNK dan BPKB.
Dari pemeriksaan tersebut, kendaraan diketahui tercatat atas nama Ni Putu Riska Antari Putri.
Namun, ketika Ferdi menanyakan perihal kepemilikan kendaraan, Ni Putu menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik kakaknya yang bernama Erawan.
Persoalan mulai mencuat ketika memasuki tahap pembayaran. Ferdi mengaku diarahkan untuk mentransfer uang pembelian ke rekening atas nama Intan Sari dengan nomor rekening 847-036-5278.
Rekening tersebut bukan atas nama pemilik kendaraan sebagaimana tercantum dalam dokumen maupun atas nama Erawan yang disebut sebagai pihak pemilik kendaraan.
Dalam percakapan yang disampaikan kepada tim jurnalis, Ferdi sempat memastikan tujuan transfer tersebut.
“Saya transfer ke mana? Ke kakak, ya?” tanya Ferdi.
“Iya, ke sana. Itu rekening istri Erawan,” jawab Ni Putu.
Berbekal penjelasan tersebut, Ferdi mengaku percaya dan kemudian melakukan transfer sesuai arahan.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, persoalan justru muncul. Ferdi mengaku tidak diperbolehkan membawa kendaraan dengan alasan Erawan belum menunjukkan bukti penerimaan uang.
Situasi semakin mencurigakan ketika nomor WhatsApp Erawan kemudian tidak dapat dihubungi dan diduga telah memblokir komunikasi dengan Ferdi.
Kondisi tersebut membuat Ferdi merasa dirugikan dan menduga dirinya telah menjadi korban penipuan melalui modus transaksi jual beli kendaraan dengan melibatkan rekening pihak ketiga.
Persoalan berikutnya adalah perkembangan penanganan laporan kepolisian.
Ferdi menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara secara signifikan.
Saat tim jurnalis ycbhmhn.com News meminta penjelasan mengenai status laporan kepada petugas di Unit 4 Polres Tabanan, salah satu petugas penyidik memberikan keterangan bahwa terdapat kendala internal terkait personel.
“Penyidik yang sebelumnya menangani sedang sakit dan baru saja mengalami kecelakaan. Selain itu, sedang berlangsung proses mutasi dan pergantian jabatan di unit ini. Nanti, setelah ada penunjukan penyidik yang baru, kami akan segera menghubungi korban,” demikian penjelasan petugas sebagaimana disampaikan kepada tim jurnalis.
Ferdi mengaku memahami adanya kendala internal tersebut. Namun, menurutnya, persoalan pergantian personel maupun kondisi penyidik semestinya tidak menjadi alasan terhentinya kepastian pelayanan dan penanganan laporan masyarakat.
Ia berharap Polres Tabanan segera menunjuk penyidik pengganti agar proses penanganan perkara dapat berjalan kembali secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai karena proses pergantian penyidik, perkara ini berlarut-larut. Saya juga berharap tidak ada masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa,” harap Ferdi.
Peristiwa ini menjadi perhatian penting, mengingat transaksi jual beli kendaraan bermotor seharusnya dilaksanakan secara transparan, terutama menyangkut identitas pemilik kendaraan, pihak penerima pembayaran, serta keabsahan hubungan hukum antara penjual dan pihak yang menerima uang.
Masyarakat tentu berharap Polres Tabanan dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan ini. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan sesuai prosedur, tanpa tebang pilih dan tanpa membiarkan korban kehilangan kepastian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.
Tim jurnalis ycbhmhn.com News akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan, termasuk Polres Tabanan, pemilik kendaraan, pihak yang menerima transfer, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan korban dan dokumen laporan yang disampaikan kepada redaksi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













