Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Buleleng Disorot, Aparat Diminta Tegas dan Tidak Tutup Mata

BULELENG, BALI — jejakindonesia.news||Dugaan adanya aktivitas sabung ayam yang berpotensi disertai praktik perjudian di wilayah Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menjadi sorotan.

Informasi yang beredar mencantumkan kegiatan bertajuk “HATATAN TUAN MUDA” yang disebut berlangsung pada 15–16 Agustus 2026 di kawasan Pura Jero Dalem, Banjar Kajanan, Desa Bondalem. Dalam materi informasi tersebut juga tercantum nama Andy Kampret dan Fendy, serta visual ayam jantan yang identik dengan kegiatan sabung ayam.

Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi secara langsung oleh aparat penegak hukum. Namun, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pertaruhan uang atau bentuk perjudian lainnya, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan kegiatan sabung ayam, melainkan masuk ke ranah hukum pidana.

Polda Bali dan Polres Buleleng Diminta Tidak Diam

Munculnya informasi mengenai kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Apakah aparat sudah mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut? Apakah sudah dilakukan pemantauan dan langkah pencegahan?

Polda Bali dan Polres Buleleng diminta untuk tidak menunggu sampai dugaan perjudian berlangsung secara terbuka atau menjadi viral di media sosial.

Jika informasi yang beredar ternyata tidak benar atau kegiatan tersebut murni kegiatan adat tanpa unsur perjudian, aparat dapat memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.

Namun apabila ditemukan adanya unsur pertaruhan, penyelenggaraan perjudian, ataupun pihak yang menyediakan tempat dan kesempatan untuk berjudi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional.

Dugaan Perjudian Bukan Persoalan Sepele

Praktik perjudian, termasuk perjudian yang berkaitan dengan sabung ayam, tidak boleh dibiarkan hanya karena dikemas dalam kegiatan tertentu.

Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.

Istilah Pasal 303 KUHP memang selama ini sangat dikenal masyarakat dalam konteks tindak pidana perjudian. Namun, sejak KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku pada 2026, ketentuan perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Karena itu, aparat diharapkan melakukan pengecekan fakta, pendalaman informasi, serta penindakan apabila ditemukan unsur pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Minta Tindakan, Bukan Sekadar Pernyataan

Masyarakat tidak membutuhkan pembiaran terhadap dugaan perjudian. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aparat hadir dan bekerja berdasarkan hukum.

Jika benar terdapat perjudian, tindak tegas.

Jika tidak benar, klarifikasi secara terbuka.

Jika terdapat kegiatan yang berpotensi menjadi arena perjudian, lakukan langkah pencegahan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Pertanyaan publik saat ini sederhana:

Apakah dugaan perjudian sabung ayam di wilayah Buleleng akan ditindak secara tegas, atau justru dibiarkan berlangsung?

Polda Bali dan Kapolres Buleleng diharapkan menunjukkan sikap tegas, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menyikapi setiap informasi mengenai dugaan perjudian.

Sebab penegakan hukum tidak boleh menunggu viral. Ketika informasi mengenai dugaan tindak pidana telah muncul dan dapat diverifikasi, respons aparat harus cepat, terukur, dan berdasarkan hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Bali, Polres Buleleng, Pemerintah Desa Bondalem, tokoh masyarakat/adat setempat, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!