Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

King Jabar Desak Dittipiter Mabes Polri Turun Tangan, Dugaan Galian C Ilegal di Ranca Bungur Bogor Jadi Sorotan

BOGOR || jejakindonesia.news||Dugaan aktivitas galian pasir cuci ilegal di Kampung Sindang Pala, Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian publik. Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal dengan julukan King Jabar, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melayangkan surat resmi kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri.

Langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius apabila tidak diawasi secara ketat.

Menurut King Jabar, laporan warga tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan itu sendiri, tetapi juga menyangkut kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan sekitar yang disebut mengalami perubahan akibat aktivitas eksploitasi material pasir secara terus-menerus.

“Banyak warga yang menyampaikan keluhan kepada kami. Karena itu kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya dan mengumpulkan informasi secara objektif,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

Bersama tim investigasi LPKSM PATROLI, King Jabar melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi sorotan masyarakat. Dari hasil dialog dengan sejumlah warga sekitar, aktivitas galian pasir cuci tersebut disebut telah beroperasi cukup lama dan menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait dampak lingkungan jangka panjang.

Dalam proses investigasi, pihaknya juga menerima informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut membekingi aktivitas tambang tersebut. Meski demikian, King Jabar menegaskan bahwa informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan tidak boleh dijadikan dasar untuk membuat kesimpulan tanpa fakta.

“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Jika memang ada dugaan keterlibatan oknum tertentu, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikannya melalui penyelidikan yang objektif dan transparan,” tegasnya.

King Jabar mengaku sempat berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik tambang, yakni seorang bernama Insinyur Basri. Namun menurut keterangannya, saat dimintai penjelasan mengenai legalitas maupun aktivitas penambangan yang berlangsung, jawaban yang diperoleh justru mengarah kepada para pengepul pasir yang berada di sekitar lokasi.

Situasi di lapangan pun dikabarkan sempat memanas ketika tim investigasi mencoba melakukan pendalaman informasi lebih lanjut. Bahkan, tim LPKSM PATROLI disebut diminta meninggalkan area sehingga proses pengumpulan data tidak dapat berjalan maksimal.

“Ketika kami melakukan konfirmasi dan investigasi, justru muncul penolakan terhadap keberadaan tim. Kami menilai keterbukaan terhadap pengawasan publik sangat penting, terlebih jika aktivitas tersebut memang tidak menyalahi aturan,” kata King Jabar.

Dalam kunjungan tersebut, tim investigasi turut didampingi oleh Ketua RT setempat yang mengantar langsung ke area yang selama ini menjadi perhatian warga. Di lokasi, mereka juga berdialog dengan sejumlah pengepul pasir yang menggantungkan kehidupan ekonomi keluarganya dari aktivitas tersebut.

Sejumlah pengepul menyampaikan keberatan apabila aktivitas tambang dihentikan karena dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap sumber penghasilan mereka sehari-hari. Kekhawatiran itu, menurut King Jabar, menjadi salah satu alasan mengapa persoalan ini harus ditangani secara bijaksana dan komprehensif.

“Mereka menyampaikan bahwa usaha tersebut menjadi mata pencaharian utama. Jika ditutup, mereka khawatir kehilangan pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkapnya.

Meski terjadi perbedaan pandangan, pihaknya memilih tidak memperpanjang perdebatan guna menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari gesekan di tengah masyarakat.

Menurut King Jabar, persoalan tambang tidak dapat dilihat hanya dari sisi ekonomi semata. Aspek legalitas, keselamatan lingkungan, serta keberlanjutan sumber daya alam juga harus menjadi perhatian utama. Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, gangguan tata air, perubahan struktur tanah, hingga risiko bencana lingkungan di masa mendatang.

Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas galian pasir cuci yang berada di wilayah Kampung Sindang Pala, Kecamatan Ranca Bungur.

“Jangan sampai laporan masyarakat diabaikan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat harus mendapat perlindungan yang sama,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, King Jabar memastikan bahwa LPKSM PATROLI akan segera mengirimkan surat resmi kepada Dittipiter Mabes Polri agar dilakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal yang menjadi keluhan masyarakat.

Langkah itu diharapkan dapat membuka fakta secara terang-benderang, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Kasus dugaan galian C ilegal di Kampung Sindang Pala, Ranca Bungur, Kabupaten Bogor kini menjadi sorotan berbagai kalangan. Publik menanti langkah konkret aparat dan instansi terkait untuk mengungkap fakta di lapangan, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan lingkungan hidup tidak menjadi korban dari aktivitas yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *