Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

KUALITAS PAVINGISASI BAHU JALAN DI KELURAHAN BAKUNGAN DISOROT, PROYEK Rp65,9 JUTA DIDUGA TAK SESUAI STANDAR

BANYUWANGI – Jejakindonesia.news || Kualitas pengerjaan proyek infrastruktur publik di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan. Proyek pavingisasi bahu jalan di Kelurahan Bakungan diduga belum menghasilkan pekerjaan yang maksimal. Pasalnya, kondisi fisik pemasangan paving di sejumlah titik terlihat bergelombang dan tidak rata.

Berdasarkan pantauan di lokasi, permukaan paving yang telah terpasang menunjukkan kontur yang kurang presisi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pengerjaan, khususnya pada tahapan persiapan dan pemadatan lapisan dasar sebelum pemasangan material paving dilakukan.

Apabila tidak segera dievaluasi, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan serta ketahanan konstruksi dalam jangka panjang. Selain itu, permukaan yang tidak rata berpotensi mengganggu aliran air hujan dan menimbulkan genangan pada titik-titik tertentu.

Informasi pada papan proyek yang terpasang di lokasi menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2026.

Adapun nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp65.901.000, dengan volume pekerjaan satu paket dan jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender. Sementara itu, perusahaan yang tercantum sebagai kontraktor pelaksana adalah CV Karya Pratama.

Besarnya anggaran yang dialokasikan melalui keuangan daerah harus diimbangi dengan hasil pekerjaan yang berkualitas, sesuai spesifikasi teknis, serta memenuhi ketentuan kontrak yang telah disepakati.

Oleh karena itu, instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, konsultan pengawas apabila ada, serta pihak kelurahan diharapkan segera turun langsung melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kondisi fisik pekerjaan tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, pihak pelaksana perlu diminta bertanggung jawab dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak, termasuk pembongkaran serta pemasangan ulang pada bagian yang dinyatakan tidak memenuhi standar.

Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan melalui hasil pembangunan yang berkualitas, bukan sekadar pekerjaan yang selesai secara administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait mengenai kondisi pekerjaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Karya Pratama maupun pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

(Nur Hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!