JEMBER – Jejakindonesia.news // Warga Kabupaten Jember yang ingin melakukan perubahan data kependudukan melalui penetapan pengadilan kini tidak lagi harus berpindah-pindah tempat. Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bersama Pengadilan Negeri Jember meluncurkan inovasi pelayanan PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri) yang menggabungkan proses persidangan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dalam satu lokasi.
Program tersebut menghadirkan konsep layanan terpadu atau one-stop service.
Masyarakat yang mengajukan permohonan perubahan elemen data, seperti pembetulan nama, tanggal, maupun tahun kelahiran, dapat mengikuti persidangan sekaligus menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui tanpa harus kembali mendatangi kantor lain.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa inovasi ini dibuat untuk memangkas alur pelayanan yang selama ini dinilai memakan waktu. Sebelumnya, pemohon harus bolak-balik mengurus berkas antara Pengadilan Negeri dan Dispendukcapil. Kini seluruh tahapan pelayanan diselesaikan secara terpadu sehingga proses menjadi lebih cepat, sederhana, dan memiliki kepastian hukum.
Pelaksanaan sidang dijadwalkan secara rutin setiap dua pekan sekali pada hari Jumat.
Program ini telah mulai berjalan sejak 26 Juni 2026 dengan menghadirkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember yang bersidang langsung di Kantor Dispendukcapil.
Dalam prosesnya, setiap pemohon diwajibkan hadir bersama dua orang saksi yang mengetahui riwayat perubahan data yang diajukan. Biaya perkara mengikuti ketentuan resmi Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp240 ribu. Seluruh pembayaran dilakukan langsung oleh pemohon melalui Bank BTN sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pengadilan. Setelah proses administrasi selesai, pemohon juga akan menerima pengembalian sisa biaya perkara sebesar Rp30 ribu sebagai bentuk transparansi pengelolaan biaya.
Keunggulan utama PASTI MAPAN terletak pada kecepatan layanan. Sesaat setelah hakim menetapkan putusan, petugas Dispendukcapil langsung memperbarui data kependudukan di sistem. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun dokumen administrasi kependudukan lainnya yang telah diperbaiki kemudian dapat diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama.
Untuk sementara, persidangan dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jember berencana memperluas layanan tersebut dengan memindahkan pelaksanaannya ke Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) agar semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, menyambut baik hadirnya program PASTI MAPAN. Menurutnya, inovasi ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengurus seluruh proses secara mandiri melalui loket resmi Dispendukcapil agar terhindar dari praktik percaloan.
(Dodik)













