SIBOLGA –jejakindonesia.news|| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak praktik parkir liar yang ditemukan di kawasan Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa (21/7/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga saat melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menemukan seseorang yang melakukan pungutan parkir di salah satu lokasi usaha di kawasan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas maupun dokumen yang membuktikan kewenangannya sebagai petugas parkir resmi. Atas temuan tersebut, petugas membawa yang bersangkutan ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Sibolga akan terus melakukan penertiban terhadap segala bentuk praktik pungutan liar yang berpotensi meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Polres Sibolga juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pungutan parkir tanpa kewenangan yang sah serta segera melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar maupun pungutan liar di lingkungan sekitarnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Sibolga.













