BADUNG, BALI – Jejakindonesia.news // Jum`at (12/6), Polemik dugaan pemanfaatan areal parkir kawasan suci Pura Batu Bolong kembali menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai pertanyaan mengenai legalitas penggunaan lahan, transparansi pengelolaan aset, serta dugaan aliran dana miliaran rupiah, operasional Sandbar Canggu hingga kini disebut masih berjalan sebagaimana biasa.
Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan penyewaan sebagian area parkir yang selama ini dikenal sebagai fasilitas penunjang bagi pemedek dan masyarakat umum. Areal tersebut disebut-sebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, khususnya pengunjung kawasan pura dan wisatawan yang datang ke wilayah Batu Bolong.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, sebagian lahan parkir tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan usaha komersial melalui mekanisme penyewaan kepada pihak Sandbar. Nilai transaksi yang disebutkan oleh sejumlah sumber bervariasi, mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp2,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun. Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Yang menjadi perhatian masyarakat bukan semata besaran nilai penyewaan, melainkan transparansi pengelolaan dana yang diduga berasal dari pemanfaatan aset tersebut. Berbagai sumber memberikan keterangan yang berbeda. Sebagian menyebut dana masuk ke kas pengelola pura, sementara pihak lainnya mengaku tidak mengetahui adanya penerimaan dana dalam jumlah sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi, pencatatan keuangan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset dan penerimaan hasil pemanfaatan lahan tersebut.
Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan awak media juga menunjukkan adanya perubahan pemanfaatan sebagian area yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi parkir umum. Perubahan tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan menjadi bahan pembicaraan warga sekitar maupun para pemedek yang rutin beraktivitas di kawasan tersebut.
Seorang sumber masyarakat yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan mempertanyakan keterbukaan pengelolaan aset dan dana yang diduga berasal dari penyewaan lahan tersebut.
Menurutnya, apabila memang terdapat kerja sama atau penyewaan aset, maka masyarakat berhak mengetahui nilai transaksi, pihak yang menerima dana, dasar hukum kerja sama, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangannya.
Selain dugaan penyewaan lahan parkir, masyarakat juga menyoroti informasi mengenai penyewaan sejumlah kios yang berada di kawasan areal parkir. Nilai sewa yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah per tahun. Namun hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai pengelolaan maupun pelaporan hasil pemanfaatan kios-kios tersebut.
Sorotan publik juga mengarah pada dugaan penggunaan akses jalan menuju kawasan pura yang disebut beberapa kali mengalami pembatasan atau penutupan saat kegiatan tertentu berlangsung. Sejumlah warga menilai akses tersebut merupakan fasilitas publik yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat dan pemedek sehingga setiap pemanfaatannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah berkembangnya berbagai dugaan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat mulai mendorong dilakukannya audit independen terhadap seluruh pengelolaan aset dan dana yang berkaitan dengan kawasan Batu Bolong.
Menurut mereka, audit yang dilakukan secara profesional dan independen dapat menjadi jalan terbaik untuk menjawab seluruh pertanyaan publik sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi yang berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh informasi yang berkembang. Masyarakat meminta agar dilakukan penelusuran menyeluruh terkait status lahan, dasar hukum pemanfaatan aset, mekanisme penyewaan, aliran dana, hingga kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun pidana apabila ditemukan fakta-fakta yang memenuhi unsur hukum.
Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut memberikan dukungan atau perlindungan terhadap operasional Sandbar. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat dibuktikan kebenarannya sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebut dalam polemik tersebut, termasuk pejabat terkait, pengelola usaha, maupun pihak yang disebut mengetahui pengelolaan kawasan dimaksud. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi yang dapat menjelaskan berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dari perspektif hukum, apabila suatu aset daerah benar digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain, maka pengelolaannya wajib mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pemanfaatan aset daerah pada prinsipnya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat dan daerah.
Apabila dalam proses pengelolaan tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, penggelapan hasil pengelolaan, atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum pidana maupun peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena itu, masyarakat mendesak Inspektorat Provinsi Bali, BPKAD Provinsi Bali, Polda Bali, serta Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, legalitas pemanfaatan aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat berharap seluruh pihak yang disebut dalam polemik ini dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan demi menjaga kepercayaan publik, memastikan kepastian hukum, serta menjaga kesucian kawasan pura yang memiliki nilai spiritual dan budaya penting bagi masyarakat Bali.
Catatan Redaksi
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh informasi yang berasal dari keterangan narasumber masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.













