Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Surat Kesanggupan Sumbangan di SMAN Rogojampi Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Mekanisme Penghimpunan Dana

BANYUWANGI – jejakindonesia.news||Senin (20/7/2026), beredarnya sebuah dokumen yang diduga berasal dari SMA Negeri Rogojampi, Jalan Ali Sakti No. 2, Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perbincangan di media sosial. Dokumen bertajuk “Surat Pernyataan Kesanggupan Sumbangan Peran Serta Masyarakat dan Pengembangan Sarana Prasarana Tahun Pelajaran 2026–2027” itu memuat pernyataan kesanggupan orang tua atau wali murid untuk memberikan sumbangan Peran Serta Masyarakat (PSM) setiap bulan serta dana pembangunan Sport Center Tahap II.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sumbangan diberikan secara sukarela, tanpa unsur paksaan, dan atas kesadaran penuh orang tua atau wali murid. Namun, di dalam formulir juga tersedia kolom untuk mengisi besaran nominal sumbangan yang disanggupi, sehingga memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, mekanisme penghimpunan dana di satuan pendidikan harus dilaksanakan secara hati-hati dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, batas antara sumbangan sukarela dan pungutan kerap menjadi polemik apabila terdapat penetapan nominal, target pembayaran, atau kondisi yang membuat orang tua merasa berkewajiban memberikan sejumlah uang.

Partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan memang diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip kesukarelaan, transparansi, akuntabilitas, serta tidak diskriminatif. Sumbangan juga tidak boleh dijadikan syarat pelayanan pendidikan maupun berdampak pada hak peserta didik.

Pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua, komite sekolah, serta instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan pelanggaran administrasi.

Ketentuan mengenai pendanaan pendidikan telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 46 dan Pasal 48, yang menegaskan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana berupa bantuan dan/atau sumbangan dari masyarakat. Namun, Pasal 12 secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya, serta tanpa unsur paksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala SMA Negeri Rogojampi maupun Komite Sekolah terkait dokumen yang beredar tersebut. Karena itu, isi surat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, mengingat penilaiannya harus didasarkan pada fakta pelaksanaan di lapangan.

Untuk menghindari polemik dan menjaga kepercayaan publik, pihak sekolah maupun Komite Sekolah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitan surat, mekanisme penghimpunan dana, penentuan nominal, pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan dana, termasuk memastikan tidak ada tekanan maupun konsekuensi bagi orang tua yang tidak memberikan sumbangan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diharapkan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap mekanisme penghimpunan dana di satuan pendidikan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjamin bahwa setiap bentuk sumbangan benar-benar bersifat sukarela.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang beredar di media sosial. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri Rogojampi, Ketua Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Subaeri|Gus ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *