Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Diduga Ada Aktivitas Galian Batu Kapur Ilegal di Jimbaran, Warga Minta Aparat Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Oknum Bernama Jimmy

BADUNG, 18 Juli 2026 – jejakindonesia.news||Dugaan aktivitas penambangan batu kapur tanpa izin kembali mencuat di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menjadi perhatian masyarakat karena diduga belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari seorang narasumber di sekitar lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, aktivitas penambangan batu kapur di kawasan tersebut masih berlangsung. Narasumber mengaku masyarakat mempertanyakan legalitas operasional penambangan tersebut, mengingat aktivitasnya dinilai cukup terbuka.

Selain mempertanyakan aspek perizinan, narasumber juga menyampaikan bahwa di lingkungan sekitar beredar informasi mengenai dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas tersebut oleh seorang oknum bernama Jimmy. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh media ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti atau keterangan resmi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan apakah aktivitas penambangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Penambangan batu kapur yang tidak dikelola sesuai kaidah pertambangan yang baik berpotensi mengubah bentang alam, meningkatkan risiko longsor, menyebabkan kerusakan ekosistem, hingga mengganggu keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah sesuai kewenangannya. Apabila terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait untuk melakukan penyelidikan serta penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi sektor energi, sumber daya mineral, dan lingkungan hidup segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan status hukum kegiatan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, maka informasi tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun dari pihak Jimmy yang disebut oleh narasumber. Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *